Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berusaha Kabur, Kapal Bermuatan 12.000 Botol Miras Diberondong Tembakan dari Helikopter

Kompas.com - 05/02/2020, 18:18 WIB
Heru Dahnur ,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PANGKAL PINANG, KOMPAS.com - Sebuah kapal cepat menggunakan mesin 2.100 PK dicegat satuan polisi perairan Polda Kepulauan Bangka Belitung saat melintas di perairan Toboali, Bangka Selatan, Selasa (4/2/2020).

Kapal tanpa nama yang bermuatan minuman keras ilegal itu akhirnya merapat ke pelabuhan setelah dipaksa dengan diberondong tembakan dari helikopter.

"Kapal cepat 2.100 PK dengan 7 mesin ini diamankan dengan muatan 12.000 botol miras berbagai merk," kata Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Brigjen Anang Syarif Hidayat di Mako Pol Air, Rabu (5/2/2020).

Dia menuturkan, kapal cepat bertolak dari Batam menuju Lampung tanpa mengantongi surat persetujuan berlayar (SPB).

Selain itu, muatan miras yang ada di dalamnya termasuk barang impor yang tidak memiliki izin edar.

Baca juga: Beredar Mainan Berbentuk Botol Miras dan Rokok, Wakil Wali Kota Tegal Sidak ke Mal

Dikejar pakai heli, diberondong tembakan

Beberapa merk yang ditemukan seperti Chivas, Vodka dan Black Label. Seluruh muatan dibongkar dari kapal ke kapal di perairan over port limit (OPL) Batam.

Dalam operasi penangkapan itu, petugas harus memuntahkan tembakan dan pengejaran menggunakan helikopter karena kapal berusaha kabur.

"Sempat berputar-putar menghindari sehingga ditembak di bagian mesin kapal," ucap Anang.

Selain barang bukti kapal dan minuman keras, polisi juga mengamankan delapan awak kapal, termasuk nakhoda.

Mereka yang tertangkap dijerat Pasal 323 UU Nomor 17/2008 tentang Pelayaran dan Pasal 106 UU Nomor 7/2014 tentang Perdagangan dengan ancaman lima tahun penjara.

Baca juga: Renggut 8 Korban Jiwa, Kasus Miras Oplosan Maut di Tasikmalaya Jadi KLB 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com