Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sandang Status Tersangka, Petinggi King of The King Juanda Diberhentikan dari PNS

Kompas.com - 05/02/2020, 11:36 WIB
Farida Farhan,
Dony Aprian

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com - Juanda (48), salah satu petinggi King of The King, diberhentikan sementara sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang lantaran menyandang status tersangka.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang Asep Aang Rahmatullah mengungkapkan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

"Sejak yang bersangkutan ditetapkan tersangka, maka saudara Juanda diberhentikan sementara sebagai PNS hingga perkara yang berkekuatan tetap atau inkracht," kata Aang di kantornya, Komplek Kantor Bupati Karawang, Rabu (5/2/2020).

Baca juga: TNI AD: King of The King Dony Pedro Anggota TNI Aktif

Aang menyebut pemberhentian tersebut sesuai ketentuan dalam administrasi kepegawaian tanpa mengenyampingkan asas praduga tak bersalah.

"Selama diberhentikan sementra, Juanda mendapat gaji 50 persen," tambah Aang.

Selama menjalani proses hukum, kata Aang, Pemkab Karawang melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kopri melalukan pendampingan kepada Juanda.

Baca juga: Setelah Heboh King of The King, Kini Muncul Kerajaan Mulawarman di Calon Ibu Kota Negara

Sebelumnya, kata Aang, pihaknya telah melakukan pembinaan kepada Juanda. Setelah mendapat pembinaan tersebut, Juanda pun menyadari bahwa apa yang diyakininya terkait King of The King dan harta terpendam di Bank Swiss keliru.

"Ia sadar setelah disinggung soal anak-anak dan istrinya. Dia menyesal dan juga menulis surat permohonan maaf kepada masyarakat," kata Aang.

Diketahui, Juanda merupakan Ketua Indonesia Mercusuar Dunia (IMD), lembaga dibawah King of The King.

Juanda ditangkap di rumahnya di Telagasari, Karawang oleh Polres Metro Tangerang Kota. Juanda pun ditetapkan sebagai tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com