Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bongkar Klinik Kecantikan Ilegal di Hotel Berbintang

Kompas.com - 05/02/2020, 07:48 WIB
Khairina

Editor

KOMPAS.com- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Tengah berhasil membongkar klinik kecantikan ilegal yang dilakukan di salah satu kamar hotel berbintang di Kota Palangka Raya.

"Pelaku yang berhasil kita amankan dalam perkara tersebut berinisial HN (33) warga Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng," kata Wakil Direktur Reskrimsus Polda Kalteng AKBP Teguh Widodo di Palangka Raya, Selasa (5/2/2020), seperti ditulis Antaranews.com.

Teguh menjelaskan, sebelum berhasil membongkar klinik kecantikan tanpa izin tersebut, pada Rabu (29/1) sekitar pukul 19.00 WIB, pihaknya melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana di bidang praktik kedokteran kecantikan di salah satu hotel berbintang di Kota Palangka Raya atas informasi dari warga.

Baca juga: Jangan Tertipu Klinik Terapi Stem Cell Abal-abal, Ini Kuncinya

Usai melakukan penyelidikan, petugas berhasil membongkar praktik yang sedang dilakukan HN di kamar hotel.

Saat itu juga sejumlah petugas langsung membawa HN ke Mapolda Kalteng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dalam perkara tersebut.

Bahkan dari hasil pemeriksaan, didapati fakta bahwa HN memulai pelayanan kesehatan tersebut sejak Juni 2019.

Selain di beberapa hotel di Palangka Raya, ia juga melakukan pelayanan serupa di salah satu salon yang berada di Kabupaten Kotawaringin Timur.

"Menurut pengakuannya, HN ketika melakukan jasa kesehatan kecantikan tersebut ia mematok harga bervariasi. Untuk lesung pipi per satu benang jahitan berkisar dari Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta," katanya.

Baca juga: Polisi Tangkap Pemilik Klinik Suntik Stem Cell Ilegal di Kebayoran Lama

Perwira berpangkat melati dua itu menambahkan, untuk jasa pemasangan veneer gigi dengan harga Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu, filler hidung, pipi hingga dagu mulai harga Rp 350 ribu sampai dengan Rp 3 juta per area.

Sulam alis dan bibir harganya Rp 500 ribu sampai dengan Rp 1 juta per area. Selanjutnya, laser tato Rp 200 ribu sampai dengan Rp 500 ribu tergantung besar kecilnya.

"Untuk penghilang praktik mikrodermabrasi atau penghilang kerutan dipatok dengan harga Rp 200 ribu sampai Rp 300 ribu per area," ungkapnya.

Tidak hanya itu, dalam praktiknya selama melayani pasien, HN juga menggunakan obat-obatan atau alat medis seperti jarum suntik yang digunakan untuk menyuntik obat bius kepada pasien.

Kemudian, obat pembersih gigi (etching), composit alat pembuka mulut agar mulut tetap terbuka. lidocaine HCL digunakan untuk membius pasien, benang kulit digunakan untuk membentuk bagian tubuh yang diinginkan, laser gigi dan mini dril yang berfungsi untuk membentuk gigi sesuai dengan yang diinginkan.

"Berdasarkan pengakuannya selama Juli 2019 ia sudah melakukan pelayanan kesehatan dalam praktiknya itu sekitar 25 orang. Namun tidak menutup kemungkinan lebih dari itu," ujar Teguh.

Dari perbuatannya itu, HN yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut dikenakan Pasal 78 Jo Pasal 73 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

Ia juga terancam pidana penjara maksimal lima tahun atau denda paling banyak Rp 150 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com