Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Kades Jual Sabu, Mengaku untuk Biaya "Nyalon"

Kompas.com - 05/02/2020, 05:30 WIB
Hamzah Arfah,
Caroline Damanik

Tim Redaksi

GRESIK, KOMPAS.com - Didik Kuswanto (35), mantan Kepala Desa (Kades) Jatikalang, Kecamatan Prambon, Sidoarjo, Jawa Timur, ditangkap Satresnarkoba Polres Gresik karena kedapatan mengedarkan dan menjual narkotika jenis sabu.

Didik dan rekannya Supriyadi (36), juga warga Prambon, ditangkap polisi saat kedapatan mengedarkan sabu di depan sebuah toko swalayan yang ada di Gresik, akhir Januari 2020 lalu.

"Benar untuk yang tersangka Didik sebelumnya merupakan mantan Kades Jatikalang," ujar Kasatreskoba Polres Gresik AKP Heri Kusnanto saat dikonfirmasi, Selasa (4/2/2020).

Baca juga: Tulis Curhatan Setahun Sebelum Tewas, Terkuak 5 Fakta Hidup Delis, Siswi SMP yang Ditemukan di Gorong-gorong

Kepada polisi, Didik mengaku nekat berjualan sabu untuk mencicil utang biaya pencalonan dirinya saat kembali maju dalam kontestansi Pemilihan Kepala Desa periode kali ini, namun kalah.

"Pengakuannya seperti itu. Buat kembalikan modal maju Pemilihan Kepala Desa kemarin (periode saat ini)," ucap dia.

Baca juga: 10 Tahun Tinggal Dalam Goa, Tidur di Bawah Tebing dan Khawatir Saat Air Pasang

Polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 0,24 gram yang telah dibungkus dalam kemasan plastik dari tangan pelaku. Selain itu, ada pula dua handphone dan sepeda motor Honda Beat, yang turut diamankan sebagai barang bukti.

"Penangkapan Didik dan Supriyadi merupakan pengembangkan kasus yang berhasil kami lakukan dari keterangan tersangka lain atas nama Adip Utomo yang berprofesi sebagai sopir truk ayam yang sudah lebih dulu kami amankan," tutur Heri.

Baca juga: Pengikut King of The King Sebut Dony Pedro Anggota TNI Aktif, Bertugas di Bandung

Sementara itu, Didik mengaku mendapatkan sabu dari Hermanto (31), warga Desa Wirobiting, Kecamatan Prambon, Sidoarjo, yang pada hari ini dibekuk pula oleh aparat kepolisian.

Para pelaku ini dijerat pihak kepolisian dengan Pasal 114 ayat 1 junto Pasal 112 ayat 1 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com