Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satpol PP-WH Banda Aceh Kini Miliki Empat Algojo Perempuan

Kompas.com - 04/02/2020, 14:10 WIB
Raja Umar,
Dony Aprian

Tim Redaksi

BANDA ACEH, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hilsbah Aceh pada tahun 2019 telah melatih empat algojo perempuan mengeksekusi hukuman cambuk terhadap pelanggar qanun syariat islam yang dilakukan oleh perempuan.

“Satpol PP - WH Kota Banda Aceh saat ini sudah memiliki empat orang algojo perempuan, sehingga saat eksekusi hukuman cambuk bagi pelanggar yang perempuan akan dicambuk oleh algojo perempuan,” kata Kabid Penegakan Syariat Satpol PP-WH Kota Banda Aceh Safiradi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (04/02/2020).

Baca juga: 4 Pejudi dan 1 Pelaku Pelecehan Seksual Dihukum Cambuk

Menurut Safriadi, empat orang algojo perempuan yang telah lulus seleksi itu hingga saat ini terus dilakukan pembekalan dan latihan. 

Menurut dia, untuk menjadi eksekutor terpidana pelanggar qanun syariat islam sangat berat dan tidak dapat dilakukan oleh semua orang pegawai Satpol PP dan WH. 

“ Algojo itu orang pilihan, tidak semua memiliki mental untuk dapat dilatih menjadi algojo,” katanya.

Pihaknya berencana akan menambah algojo perempuan untuk eksekutor pelanggar syariat Islam khusus untuk kaum hawa.

Baca juga: DPR Aceh Sepakati Hukum Cambuk 100 Kali untuk Pemburu Satwa Liar

Meski alqojonya perempuan, tata cara eksekusi hukum cambuk terhadap terpidana tetap sama.

“Posisi terpidana tetap duduk dan eksekutor perempuan berdiri, saat eksekusi pertama yang dilakukan oleh algojo perempuan pada Selasa (10/12/2019) kita sudah ada empat algojo perempuan, tapi karena terpidananya satu orang, yang menjadi eksekutor satu orang,” katanya.

Sebelumnya, M Hidayat, Kepala Satpol PP- WH Kota Banda Aceh menyebutkan eksekusi hukuman cambuk terhadap satu orang pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat yang dilakukan oleh algojo perempuan pertama kali berlangsung pada Selasa (10/12/2019) di Taman Sari, Kota Banda Aceh, terhadap satu terpidana LY.

LY ditangkap di salah satu hotel di Banda Aceh akhir tahun 2019 lalu bersama pasangannya non muhrim seorang oknum TNI.

“Terpidana LY waktu itu diproses dengan Qanun Jinayat, karena dia tidak terbukti mengonsumsi narkoba. Sementara pasangan non muhrimnya diproses hukum di Pengadilan Militer," katanya.

Terpidana LY divonis oleh majelis hakim pengadilan Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh dengan menjatuhkan delapan kali cambuk karena terbukti dan meyakinkan telah melakukan khalwat di kamar hotel dengan pasangan non muhrim. 

"Setelah dipotong masa tahanan terpidana dieksekusi lima kali cambuk,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com