Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahasiswi Pengguna Narkoba Ditangkap Polisi karena Mencuri Motor

Kompas.com - 04/02/2020, 12:53 WIB
Idham Khalid,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Seorang mahasiswi salah satu perguruan tinggi Mataram, Nusa Tenggara Barat, berinisial RU (27), ditangkap polisi karena nekat mencuri sepeda motor milik warga.

RU yang saat ini duduk di semester tiga, nekat mencuri sepeda motor milik I Wayan Darta (66) yang saat itu terparkir di halaman rumah Kelurahan Cakranegara Selatan.

Pada saat kejadian kondisi lokasi sepi.

Baca juga: Polisi Tangkap Komplotan yang Peras Korbannya dengan Menuduh Curi Motor, Satu Orang Buron

"Pelaku melihat sepeda motor milik korban parkir di halaman rumah dengan kunci masih menggantung di motor, kemudian pelaku melihat keadaan di sekitar dan terpantau sepi selanjutnya pelaku membawanya kabur," ungkap Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto dalam jumpa pers, Selasa (4/2/2020).

Kombes Artanto menyebutkan, hingga kini, masih belum mengetahui motif dari tersangka melakukan pencucian, dan polisi masih dalam penyelidikan.

"Untuk motifnya kami masih menyelidiki, yang mungkin bisa kami sebut ya untuk kebutuhan pribadinya," terang Artanto.

Baca juga: Ingin Lunasi Utang Resepsi Pernikahan, Pria Ini Nekat Curi Motor di UGM

Selain pencuri motor, lanjut Artanto, pelaku RU juga merupakan seorang pemakai narkoba.

"Iya benar, tersangka juga merupakan pengguna narkoba," ungkap Artanto, membenarkan pertanyaan awak media.

Akibat perbuatannya, RU disangkakan dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com