Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Undangan Komisi B DPRD Tak Digubris Pemkab Jember, Ada Apa?

Kompas.com - 04/02/2020, 11:06 WIB
Bagus Supriadi,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


JEMBER, KOMPAS.com – Anggota Komisi B DPRD Jember mengundang rapat dengar pendapat (RDP) dengan Disperindag Jember, Senin (3/2/2020).

Namun, undangan untuk mengikuti rapat tersebut tidak digubris oleh Disperindag tanpa ada pemberitahuan.

Tak heran, rapat yang hendak membahas tentang proyek pembangunan pasar tradisional tersebut gagal. Anggota Komisi B pun gigit jari melihat ulah para pejabat Disperindag.

Baca juga: Kepada DPRD Jember, Para Rekanan Proyek Buka-bukaan soal Kasus Korupsi

Kejadian tersebut sama ketika Komisi D DPRD Jember memanggil Dispendik dan Dinkes Jember, juga tak digubris dan tak memenuhi undangan.

“Kami ingin koordinasi rutin terkait pasar tradisional yang muncul kasus korupsi, kami tidak ingin itu terjadi lagi,” kata anggota komisi B DPRD Jember Nyoman Aribowo, di gedung DPRD Jember.

Pihaknya ingin menanyakan proses dan progres pembangunan pasar tradisional. Ada berapa pasar yang dibangun, sudah selesai berapa.

“Komisi B ingin mengetahui hal itu, khawatir proses proyek yang ambruk terjadi lagi,” papar dia.

DPRD Jember, kata dia, berhak untuk mengawasi jalannya pemerintahan Kabupaten Jember. Begitu juga dengan penggunaan APBD yang digunakan untuk membangun.

“Prediksi kami tidak dapat izin dari pimpinan, tidak ada pemberitahuan pada kami,” tutur nyoman.

Dia menilai, tidak hadirnya pejabat Pemkab Jember setiap kali diundang sebagai hal yang tidak normal. Bahkan, diduga melanggar aturan.

“Karena UU jelas, penyelenggara pemerintah daerah itu jelas, bupati dan DPRD. DPRD kontrol dari pelaksanaan APBD,” ungkap dia.

Karena hal itu sering berulang, Nyoman menilai ada pengelolaan pemerintah daerah yang tidak baik.

“Ini kami dipersulit untuk melakukan pengawasan, ini indikasi tidak baik,” ujar dia.

Nyoman menegaskan, kalau pejabat dipanggil panitia hak angket DPRD Jember mungkin dilarang. Tapi, ketika diundang untuk kegiatan rutin RDP tidak pernah hadir, ada sesuatu yang aneh.

Baca juga: Tersangka Korupsi Kasus Pasar Manggisan Terlibat Banyak Proyek Pemkab Jember

“Disperindag sudah diundang dua kali, Tahun 2020 ini pertama,” ujar dia.

Untuk itu, Komisi B DPRD Jember akan mendatangi kantor Disperindag Jember. Seperti yang dilakukan oleh Komisi D DPRD Jember dengan mendatangi Dispendik dan Dinkes Jember.

“Kalau didatangi tidak ada respons positif ini kan tanda tanya, ada apa,” ujar Nyoman.

Sebelumnya, Komisi D DPRD Jember juga mengundang Dinkes dan Dispendik Jember.

Namun, undangan tersebut tidak dihadiri. Bahkan, ketika anggota dewan datang ke kantor Dispendik, para pejabat tidak ada di lokasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com