Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Modus Guru Ponpes Cabuli 2 Santrinya Berulang Kali

Kompas.com - 03/02/2020, 21:46 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Polisi berhasil menangkap seorang guru pondok pesantren berinisial WI (44), warga Kampung Pasiran, Dente Teladas, karena telah mencabuli dua santrinya sendiri yakni NH (12) dan YI (14).

WI ditangkap di ponpes tempatnya mengajar di Kecamatan Dente Teladas, Tulang Bawang, Sabtu (1/2/2020).

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa dua helai pakaian korban.

Baca juga: Ancam Sundut Pakai Obat Nyamuk, Guru Ponpes Cabuli Santrinya Berulang Kali

Kapolres Tulang Bawang AKBP Saiful Wahyudi mengatakan, aksi pencabulan itu terungkap saat kedua korban berhasil kabur dari ponpes dan melapor ke Polsek Dente Teladas bersama keluarganya.

Mendapat laporan itu, sambungnya, polisi pun segera merespons laporan itu dan menangkap pelaku di ponpes.

“Korban YI mengalami pencabulan selama delapan bulan sejak tahun lalu,” katanya saat dihubungi, Senin (3/2/2020).

Baca juga: Korban Penculikan dan Pencabulan di Cianjur Jalani Bimbingan Konseling Psikologi

Syaiful mengatakan, modus pencabulan yang dilakukan pelaku adalah mendekati korban YI yang sedang memasak di dapur ponpes.

Pelaku kemudian menyuruh korban masuk ke kamar disertai ancaman.

“Kemudian di kamar pelaku mencabuli korban. Aksi itu dilakukan pelaku tiga hari sekali,” katanya.

Baca juga: Putra Kiai Tersangka Pencabulan Santri di Jombang Dicegah ke Luar Negeri

Sedangkan korban NH diancam akan disundut dengan obat nyamuk bakar jika menolak ajakan pelaku.

“Korban NH mengalami tiga kali pencabulan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kata Syaiful, pelaku akan dijerat Pasal 81 ayat 5 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku terancam pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun,” tegasnya.

(Penulis : Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor : Farid Assifa)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com