MAKASSAR, KOMPAS.com - Polrestabes Makassar menangkap seorang ibu rumah tangga bernama Hildawaty (49) karena diduga menjadi penyalur tenaga kerja wanita (TKW) ke luar negeri secara ilegal.
Hildawaty ditangkap di rumah susun Jalan Rajawali, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (2//2/2020).
Penyaluran TKW secara ilegal ini terungkap setelah dua korbannya yang masih anak-anak melarikan diri.
"Korban sudah diamankan selama 3 hari di rusunawa tempat pelaku tinggal. Dua korban itu melarikan diri setelah pelaku mencari korban yang lain di luar Makassar," kata Kasubag Humas Polrestabes Makassar Kompol Supriady Idrus saat dikonfirmasi, Senin (3/2/2020).
Baca juga: Dua TKW Asal Lombok Tengah Meninggal di Libya
Supriady mengatakan, Hildawaty mengiming-imingi korbannya dengan pekerjaan sebagai pengasuh anak di Malaysia.
Namun, setelah korbannya mau diajak bekerja ke Malaysia, Hildawaty malah mengatakan mereka akan dikirim ke Abu Dhabi, Dubai, dan Uni Emirat Arab.
"Rencananya korban bakal diberangkatkan pada Minggu pukul 22.00 WITA," imbuh Supriady.
Baca juga: 87 TKW asal NTB Batal ke Timur Tengah, Dipulangkan karena Ilegal