Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komplotan Begal Sadis di Makassar Ditangkap

Kompas.com - 03/02/2020, 16:39 WIB
Himawan,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Sebanyak lima pencuri dengan kekerasan (curas) atau begal sadis di Kota Makassar ditangkap polisi usai beraksi di 23 TKP berbeda.

Kelima pelaku begal tersebut ditangkap di waktu berbeda. 

 Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea Iptu Amrullah Setiawan mengatakan, awalnya polisi menangkap empat tersangka berinisial HE, MQ, MY, dan HA di Kecamatan Tamalanrea, Sabtu (1/2/2020). 

Tersangka IN (19) ditangkap kemudian di salah satu perumahan di Kecamatan Tamalanrea, Minggu (2/2/2020) malam.

Baca juga: Berbekal Kunci Dongkrak, Lutfi Curi 8 Ban Mobil dalam Satu Jam, Dijual Rp 2,5 Juta

 

Amrullah menyebut, keempat begal sadis ini umumnya beraksi di Kecamatan Biringkanaya dan Tamalanrea Makassar.  

"Awalnya keempat pelaku yang diamankan mengatakan bahwa yang melakukan pencurian dengan kekerasan itu adalah IN. Tetapi setelah diinterogasi, IN bilang kalau yang dikatakan rekannya itu keterangan palsu," kata Amrullah saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Senin (3/2/2020). 

Dari hasil interogasi IN, penyidik akhirnya kembali memeriksa HE, MY, MQ, dan HA.

Polisi juga membawa keempat tersangka tersebut untuk pengembangan dan penunjukan barang bukti.  

Namun ketiga tersangka yakni HE, MQ, dan MY mencoba melarikan diri hingga polisi menembak kaki ketiga tersangka.

"Mereka melakukan aksi pencurian dengan kekersan secara bersama-sama. Namun, tidak terpaku di satu kondisi, sehingga jumlah serta peranan pelaku pada setiap melakukan aksi pencurian dengan kekerasan tersebut berbeda-beda," ucap Amrullah.

Baca juga: Terjerat Rentenir, PRT Curi Perhiasan Majikan Seharga Rp 250 Juta

Amrullah mengatakan, saat beraksi kelima pelaku sadis ini menggunakan sebilah parang. 

Pelaku tidak segan melukai korbannya bila korbannya tidak bersedia memberikan barang yang pelaku inginkan.

"Barang hasil curian telah banyak yang dijual melalui situs Makassar dagang sehingga menjadi hambatan dalam melakukan pengungkapan kasus serta penyitaan barang bukti hasil tindak pidana," ucap Amrullah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com