Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Orang Tak Dikenal Serang Warga Kulon Progo dengan Senjata Tajam, 2 Luka Parah

Kompas.com - 03/02/2020, 05:58 WIB
Dani Julius Zebua,
Khairina

Tim Redaksi

KULON PROGO, KOMPAS.com - Dua warga Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, luka parah akibat dianiaya sekelompok orang tak dikenal. Dua warga lain trauma. 

MR, asal Kapanewon Kalibawang, mengalami luka menganga pada punggung dan kepala, akibat sabetan senjata tajam.

MA, warga Nanggulan, juga mengalami luka pada tangan. YH dan RE, rekan MA, mengalami syok berat.

Baca juga: Saling Ejek di Facebook Berujung Maut, Bapak dan Anak Aniaya Korban hingga Tewas

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah DIY, Komisaris Besar Yuliyanto mengungkapkan, polisi tengah mencari pelaku penganiayaan ini. 

"Identitas pelaku sudah diketahui, senapan angin sudah diamankan. Terduga sedang dicari. Dia berbahaya karena senjata tajam yg dipakai oleh terduga pelaku kemungkinan besar masih dibawa," kata Yuliyanto dalam keterangan pers tertulis, Minggu (2/2/2020).

Yulianto menerangkan, sekawanan pria membawa sajam dan senapan angin menyerang orang di 2 tempat di Desa Kembang, Nanggulan dalam semalam, Sabtu (1/2/2020). 

MA dan YH adalah korban pertama saat sedang membeli rokok. Seorang lagi RE yang turut keduanya. Beberapa orang datang tiba-tiba langsung mengayunkan sajam dan menodongkan senapan angin.

Peristiwa  terjadi sekitar pukul 18.30 WIB. MA terluka di tangan. YH beruntung karena terhindar dari serangan. RE ditodong dengan senapan.

Kawanan itu kembali berulah pukul 19.30 WIB. Seorang warga, MR, yang sedang berkendara langsung dipukul pakai senapan, jatuh, kemudian ia dibacok. 

"Pembacokan mengenai kepala dan punggung korban," kata Yuliyanto.

Baca juga: Peras dan Aniaya Pedagang dengan Timbangan Besi, 7 Preman di Samarinda Ditangkap

Kabid Humas Yuliyanto mengungkapkan, polisi sudah mengantongi nama para pelaku penganiayaan.

Polisi terus mencarinya kini dan berharap segera menangkap pelaku untuk mengungkap motif pelaku menganiaya.

Kesaksian beberapa warga Dusun Kembang, sekelompok orang ini tengah mencari orang yang tidak dikenal warga.

Mereka menanyai warga yang ditemui, sambil membawa sajam dan senapan angin yang sesekali diletuskan. 

Polisi kini menyiapkan jerat pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan, junto Pasal 170 tentang pengeroyokan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com