TEGAL, KOMPAS.com - Seorang wanita di Tegal menjadi korban kejahatan yang dilakukan teman kenalannya di media sosial Facebook.
Kapolres Tegal Kota AKBP Siti Rondhijah mengatakan, kejadian bermula saat Dede alias Ikbal menghubungi korban saat berada di rumah indekos di Jalan Kolonel Sugiono Kota Tegal, 27 Desember 2019 lalu.
Saat itu, pelaku mengajak ketemuan dengan alasan akan mengajaknya ke sebuah tempat karaoke di Kota Tegal.
Baca juga: Fakta King of The King, ASN Karawang Telibat hingga Petinggi di Kaltim Dijerat Pasal Penipuan
Pelaku yang menjemputnya di rumah kos dengan sebuah mobil Honda Jazz ini, berhasil meyakinkan korban.
Pelaku selanjutnya mengajak korban makan di sebuah rumah makan di Monumen GBN, Slawi, Kabupaten Tegal.
Selesai makan, pelaku kemudian mengajak korban ke tempat karaoke di Kota Tegal.
Namun sebelum sampai lokasi, pelaku meminta korban untuk membelikan minyak gosok di minimarket di Jalan KS Tubun Kota Tegal.
“Setelah korban keluar dari minimarket sudah tidak mendapati mobil pelaku. HP yang masih di dalam mobil pelaku dibawa kabur," katanya.
Baca juga: Tersangka Penipuan Putri Arab Saudi Punya Perusahaan di Bidang Jasa Transportasi
Merasa ditipu, korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Polisi yang mendapat keterangan ciri-ciri pelaku dan kendaraannya, kemudian melakukan pengejaran.
Selanjutnya pada Minggu 19 Januari, pelaku berhasil digelandang polisi di kediamannya di Desa Pecangakan, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang.
Dia menambahkan, pelaku sudah kerap melakukan aksi serupa di berbagai daerah seperti Brebes, Pekalongan, hingga Semarang.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.
"Pelaku ini sudah berkali-kali. Sebelumnya juga melakukan di Brebes, Pekalongan, dan Semarang," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.