Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Laporan Rizky Febian Tak Terbukti, Polisi Hentikan Kasus Kematian Lina Jubaedah

Kompas.com - 01/02/2020, 13:22 WIB
Agie Permadi,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Kematian Lina Jubaedah dipastikan karena penyakit yang dideritanya.

Dengan adanya hasil tersebut maka laporan Rizky Febian soal kejanggalan kematian ibunya tidak terbukti.

Dengan begitu, polisi menutup kasus kematian mantan istri komedian Sule ini.

"Jadi untuk penyidikan karena bukan merupakan tindak pidana maka kasus ini dihentikan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga saat konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Jumat (31/1/2020).

Baca juga: Fakta Lengkap Hasil Otopsi Lina Jubaedah, Meninggal karena Penyakit hingga Tak Ditemukan Tanda Kekerasan dan Racun

Dari hasil otopsi tersebut terungkap bahwa Lina memiliki penyakit darah tinggi yang kronis, hipertensi, batu pada saluran empedu, dan tukak lambung yang luas.

Hasil otopsi juga menjelaskan bahwa tidak ditemukan tanda kekerasan dan racun pada Lina Jubaedah.

Dengan begitu, polisi menyebut bahwa apa yang dilaporkan Rizky Febian bukanlah tindak pidana.

Seperti diketahui, dalam laporan Rizky Febian ke Polrestabes Bandung, ibundanya meninggal tidak wajar karena ditemukan adanya lebam.

Diduga ketidakwajaran itu dikarenakan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 338 jo 340 KUHP.

Baca juga: Penjelasan Dokter Forensik Terkait Lebam di Tubuh Lina Jubaedah

 

Namun begitu, dalam laporan tersebut tidak adanya terlapor.

Laporan itu pun akhirnya tidak terbukti, polisi pun menghentikan kasus tersebut.

"Sebagai simpulan, bahwa peristiwa yang dilaporkan bukanlah tindak pidana. Demikian," ucap Erlangga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com