MANADO, KOMPAS.com - Polda Sulawesi Utara telah menahan enam orang terduga perusakan bangunan untuk ibadah umat muslim, di Perumahan Griya Agape, Desa Tumaluntung, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara, Rabu (29/1/2020).
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abbast mengatakan, sejauh ini sudah enam orang yang diamankan di Polda Sulut.
"Proses pemeriksaan terus dilakukan. Tiga orang sudah kita ketahui perannya setelah didalami. Tiga lainnya masih dilakukan pemeriksaan," kata Jules saat dikonfirmasi Kompas.com via telepon, Jumat (31/1/2020) siang.
Baca juga: Bangunan untuk Ibadah Umat Muslim di Minahasa Utara Dirusak, Ini Penjelasan Dandim dan Kapolres
Menurut Jules, para pelaku dikenakan dugaan melanggar Pasal 170 KUHP jo 406 KUHP subsider Pasal 55 dan 56 KUHP.
Saat dihubungi, Jules mengatakan, ia sedangkan berada di lokasi tempat perusakan terjadi.
"Saya sedang di lokasi, ikut membantu melakukan perbaikan," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.