Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Heboh Pengendara Motor Hadang Mobil Sedan di Klaten, Ini Penjelasan Polisi

Kompas.com - 31/01/2020, 20:47 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Aksi seorang pengendara motor menghadang sebuah mobil di Klaten, Jawa Tengah, menjadi viral di media sosial.

Menurut hasil penyelidikan sementara Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Klaten, sebuah mobil sedan berwarna silver diduga melanggar marka dan mengambil jalur berlawanan.

"Kalau saya lihat dari foto yang beredar itu sepertinya pengemudi mobil sedan itu memaksakan menyalip kendaraan di depannya. Padahal, dari arah berlawanan itu ada sepeda motor," ungkap Kasat Lantas Polres Klaten AKP Bobby Anugrah Rachman dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (31/1/2020).

Baca juga: Polisi Selidiki Pemilik Mobil yang Dihadang Motor karena Ambil Jalur di Klaten

Bobby menjelaskan, saat ini polisi masih mencari pemilik sedan tersebut untuk dimintai keterangan.

Apabila terbukti melanggar, polisi tak segan menilang sesuai peraturan lalu lintas.

"Kalau memang terbukti itu kendaraan yang bersangkutan akan kita lakukan penegakan hukum dengan penilangan," kata Bobby.

Sesuai dengan aturan, menurut Bobby, pengendara dilarang menyalip jika marka jalan tidak terputus.

Namun, apabila marka jalan terputus, pengendara menyalip dengan catatan tidak ada kendaraan lain dari arah berlawanan.

"Saat ini masih dalam penyelidikan," tambahnya.

Baca juga: Jokowi Sebut Pemulangan WNI di Hubei Tunggu Antrean dengan Negara Lain

Seperti diberitakan sebelumnya, kejadian tersebut menjadi viral setelah diunggah di akun media sosial Instagram atas nama @kabar_klaten.

Dari penulusuran Kompas.com, pemilik akun mengunggahnya pada hari Sabtu (25/1/2020), dengan memberikan keterangan sebagai berikut:

"td jam 15.20 lokasi bangjo utara GOR dpn babershop. Mobil makan jalan terus di hadang masnya yg pake motor".

(Penulis: Kontributor Solo, Labib Zamani | Editor: Khairina)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com