Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kurator Baru Kumpulkan Rp 8,1 M Aset Abu Tours dari Total Utang Rp 1,6 Triliun

Kompas.com - 31/01/2020, 18:48 WIB
Himawan,
Khairina

Tim Redaksi

 

MAKASSAR, KOMPAS.com - Tim kurator Pengadilan Niaga Makassar bergerak cepat mengumpulkan aset PT Amanah Bersama Umat (Abu Tours) Travel usai keempat mantan pimpinannya divonis inkrah oleh majelis hakim Mahkamah Agung. 

Pengumpulan aset yang dilakukan tim kurator tersebut berdasarkan putusan hakim Pengadilan Niaga Makassar yang telah mempailitkan perusahan biro perjalanan umrah tersebut.

Lalu, memerintahkan untuk mengembalikan keseluruhan biaya yang digelapkan ke agen, perusahaan (vendor), dan jemaah. 

Baca juga: Kasus Pencucian Uang Jemaah, Abu Tours Dihukum Denda Rp 1 Miliar

Ketua Tim Kurator Aset Abu Tours Tasman Gultom mengungkapkan, sejauh ini pihaknya baru appraisal aset senilai Rp 8,1 miliar dari total tagihan senilai Rp 1,6 triliun.

"Yang sudah diappraisal itu nilainya Rp 8,1 miliar dari total kerugian Rp 1,6 triliun. Yang belum diappraisal belum diserahkan ke kami. Nanti kalau sudah diserahkan langsung appraisal," kata Tasman saat diwawancara di PN Makassar, Jumat (31/1/2019).

Aset yang diappraisal itu, kata Tasman, terdiri dari tanah, bangunan, hingga kendaraan yang telah disita Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Aset yang dikumpulkan ini berada di kota Tangerang, Kendari, dan Makassar. 

Tasman mengatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk merampungkan aset-aset Abu Tours yang berada di kota-kota lainnya. 

Rencananya aset-aset tersebut bakal dilelang sebelum hasilnya dikembalikan kepada kreditur, yakni agen, jemaah, dan vendor. 

"Kendalanya tidak ada, kami masih normal-nomal saja. Ini juga tidak lambat karena ini masih proses dan baru berjalan setahun. Kalau kami ini sih cepat. Rencanaya masih dikoordinasikan secepatnya," tambah Tasman. 

Baca juga: Kasasi Bos Abu Tours Ditolak, Pengacara Bakal Ajukan PK

Sementara, salah satu Jaksa Penuntut Umum Nana Riana mengungkapkan, mekanisme penyerahan aset Abu Tours kepada tim kurator untuk dilelang masih harus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan RI melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. 

Sejauh ini, ada sekitar Rp 250 miliar total nilai aset Abu Tours yang disita Kejaksaan Tinggi.

Aset tersebut beredar di beberapa kota di Indonesia seperti Medan, Palembang, Makassar, Jalarta, Kendari serta beberapa kota di pulau Jawa. 

"Aset itu kan banyak tersebar di seluruh Indoensia. Baik di Medan, hingga Palembang dan daerah-daerah lain. Jadi tidak bisa langsung dilelang dulu. Kami harus mengurus dulu semuanya, dengan koordinasi baru kami langsung serahkan ke kurator," kata Nana saat diwawancara di pengadilan. 

Seperti diketahui, mantan bos Abu Tours Muhammad Hamzah Mamba telah menerima vonis yang berkekuatan hukum tetap setelah majelis hakim Mahkamah Agung menolak kasasi Hamzah beberapa bulan yang lalu.

Hamzah Mamba divonis 20 tahun penjara atas kasus penggelapan serta pencucian uang 96.976 jemaah umrah Abu Tours sebanyak Rp 1,6 triliun.

Selain Hamzah, istrinya Nursyariah Mansyur divonis 19 tahun penjara sementara keponakannya Muhammad Kasim Sunusi divonis 16 tahun serta rekan Hamzah, Chairuddin M Latang divonis 14 tahun penjara. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com