Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

17 Tersangka Bebas Karena Masa Penahanan Habis, Polda Papua Sebut Jadwal Persidangan Lamban

Kompas.com - 31/01/2020, 13:07 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - Polda Papua mengaku kecewa terhadap kinerja yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Jayapura.

Pasalnya, akibat lambannya proses persidangan yang dilakukan, menyebabkan 17 tersangka terkait kasus kerusuhan pada 29 Agustus 2019 lalu itu dibebaskan.

Pembebasan belasan tersangka tersebut lantaran masa penahanannya telah habis.

"Kami pihak kepolisian juga merasa kecewa atas proses ini, karena kita juga melihat sendiri bagaimana kejadian pada 29 Agustus di Jayapura, bukan saja menjadi perhatian di Papua, tapi juga secara nasional dan internasional," ujar Kepala Bidang Humas Polda Papua Kombes AM Kamal di Jayapura, Kamis (30/1/2020).

Baca juga: Fakta Lengkap Kerusuhan Jayapura, Satu Prajurit TNI Gugur hingga Dugaan Keterlibatan Benny Wenda

Terlebih, dalam usaha menyelesaikan kasus itu para penyidik dan pihak kejaksaan Tinggi Papua dianggap sudah berusaha cukup maksimal dalam menyelesaikan kasus tersebut.

Hanya saja ia menganggap, upaya itu tidak diimbangi dengan proses hukum yang dijalankan di pengadilan.

"Kami menerima laporan dari warga korban kerusuhan di Jayapura, mereka mengaku sangat kecewa dengan proses yang terjadi, di mana hingga 5 bulan proses hukumnya di pengadilan belum juga dilaksanakan, bahkan mereka sudah menghirup udara segar," kata Kamal.

Seperti diketahui, kasus kerusuhan yang terjadi di Papua itu menjadi sorotan nasional.

Akibat aksi brutal itu, selain memakan korban jiwa juga 31 fasilitas perkantoran dibakar, 15 kantor perbankan rusak, 7 pos polisi hancur dan lainnya.

Penulis : Kontributor Jayapura, Dhias Suwandi | Editor : Abba Gabrillin

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com