NGAWI, KOMPAS.com - YA (30), warga Desa Budug, Kecamatan Kwadungan, Kabupaten Ngawi, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya Mrs X (70), diduga orang dengan gangguan jiwa yang tewas tersengat aliran listrik dari jebakan tikus pada Selasa (7/1/2020) lalu.
Kapolres Ngawi AKBP Dicky Ario Yustisianto mengatakan, tersangka lalai saat memasang jebakan tikus beraliran listrik sehingga menyebabkan orang lain tewas.
Baca juga: Seorang Petani Tewas oleh Jebakan Tikus yang Dipasangnya Sendiri
“Kami tetapkan YA sebagai tersangka. Sebab, kematian korban tersengat aliran listrik,” ujar Dicky, dalam konferensi pers di Polres Ngawi, Kamis (30/1/2020).
Polisi mengamankan peralatan jebakan tikus berupa 45 batang bambu untuk melilit kawat yang digunakan memagari area sawah tersangka, 2 buah lampu dan 2 utas kabel listrik yang digunakan untuk menyalurkan listrik dari PLN ke jebakan tikus.
Pelaku mengaku, nekat menggunakan jebakan tikus beraliran listrik karena cara tersebut lebih efektif membunuh tikus daripada dengan cara menggunakan racun maupun dengan cara di gropyok.
“Polisi akan menjerat tersangka dengan Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 5 tahun,” imbuh dia.
Baca juga: Petani Tewas Kesetrum Jebakan Tikus di Lamongan, Begini Kronologinya
Dari catatan Kepolisian Resor Ngawi selama 2019 jebakan tikus beraliran listrik telah menewaskan 10 orang.
Korban tewas merupakan petani yang memasang sendiri jebakan tikus beraliran listrik tersebut.
Sementara, di Bulan Januari 2020, Polres Ngawi mencatat 2 orang meninggal di mana salah satu korban tanpa identitas ditemukan di area persawahan tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.