Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mandor Tewas Dikeroyok karena Tolak Bayar Nasi Goreng, Bawa Parang dan Pemilik Kafe Jadi Tersangka

Kompas.com - 31/01/2020, 06:07 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Rabu (29/1/2020), Abadi Bangun (42) seorang mandor angkot tewas setelah terlibat perkelahian di Cafe Delicious di Jalan Pasar Baru Titi Rantai, Kecamatan Medan Baru.

Sebelumnya, Bangun datang bersama Jerry, temannya dan langsung memesan nasi goreng di kafe tersebut.

Setelah selesai makan, Bangun yang tinggal di sekitar kafe menolak membayar nasi goreng.

Seorang karyawan kafe kemudian meminta agar Bangun melapor ke Mahyudin (38) pemilik kafe jika tidak mau membayar makanan.

Baca juga: Mandor Angkot Tewas karena Tolak Bayar Nasi Goreng di Kafe, Ini Kronologinya

Hal tersebut membuat Bangun emosi. Mandor angkot tersebut kemudian melempar piring yang ada di depannya.

Bangun juga memecah kaca kafe tersebut. Sempat terjadi cekcok mulut di kafe tersebut sebelum Bangun dan Jery meninggalkan kafe.

Tak lama kemudian, Bangun dan Jery kembali datang dengan membawa sebilah parang. Mahyudin pemilik kafe pun berusaha meredam emosi Bangun dan Jery.

Namun Bangun nekat mengayunkan parang yang ia bawa dan sabetannya mengenai tangan kiri Mahyudin.

Baca juga: Baku Tembak dengan Polisi, Tiga Kurir Narkoba Tewas di Pagedangan Saat Akan Ditangkap

Pemilik kafe itu kemudian memukul Bangun dengan balok untuk membela diri. Mengetahui Bangun terjatuh, dua orang yang ada di lokasi yakni Mursalin (32) dan Agus Salim (32) ikut menganiaya Bangun.

Jery kemudian melarikan diri dan kembali dengan tiga temannya.

Mereka kemudian membawa Bangun yang terluka ke RS Siti Hajar. Namun nyawa Bangun tak bisa diselamatkan.

Mengetahui Bangun tewas, rekan-rekan mandor angkot itu marah dan merusak kafe milik Mahyudin.

Baca juga: Pria yang Ngamuk dan Tusuk Warga di Kedai Kopi Pontianak Tewas

Polisi kemudian mengamankan orang-orang yang terlibat keributan itu.

Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polrestabes Medan AKP Rover Samosir saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (20/1/2020) membenarkan kejadian tersebut.

Menurutnya, polisi telah memerika 10 orang saksi dan menentukan tersangka penganiayaan yakni pemilik kafe Mahyudi, Mursalin, dan Agus Salin

"Ketiganya dijerat pasal 338 junto 351 ayat 3, tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain," kata Rover.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Dewantoro | Editor: Aprillia Ika)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com