Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pagi Diterima Bekerja, Malamnya ART Bertato 'Hello Kitty' Bawa Kabur Motor Majikan

Kompas.com - 30/01/2020, 22:34 WIB
Tresno Setiadi,
Khairina

Tim Redaksi

TEGAL, KOMPAS.com - Baru sehari bekerja sebagai asisten rumah tangga, Nurul Aini (20), remaja bertato 'Hello Kitty' ini membawa kabur motor majikannya, Liana Dewi (49).

Akibatnya, warga Desa Datar, Kecamatan Warungpring, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah ini harus berurusan dengan polisi.

Nurul dibekuk Satuan Reskrim Polres Tegal Kota, sehari setelah membawa kabur motor majikanya, Jumat (24/1/2020) tak jauh dari kediaman Liana di Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal.

Baca juga: Polisi Tangkap Komplotan yang Peras Korbannya dengan Menuduh Curi Motor, Satu Orang Buron

Kapolres Tegal Kota AKBP Siti Rondhijah mengatakan, saat konferensi pers di Mapolres Tegal Kota, Kamis (30/1/2020) mengungkapkan, pelaku membawa kabur motor matic Yamaha Mio saat majikannya keluar rumah.

"Pagi masuk bekerja malam hari sudah bawa kabur motor berikut STNK milik majikannya. Saat itu kondisi rumah kosong, majikan dan keluarganya sedang keluar makan malam," kata Kapolres AKBP Siti Rondhijah.

Siti Rondhijah menjelaskan, saat posisi rumah sepi, pelaku tergerak untuk mengambil motor yang saat itu masih menempel kunci kontaknya.

"Aksinya terekam CCTV. Pelaku kabur sekaligus membawa barang-barang pribadinya," kata Rondhijah.

Nurul sendiri bekerja melalui yayasan penyalur tenaga kerja.

Sebelumnya, korban membutuhkan jasanya, karena PRT sebelumnya izin untuk tak masuk kerja selama beberapa hari.

Baca juga: Pelaku Curanmor di Parkiran Kampus Residivis, Sudah 6 Kali Curi Motor Setelah Setahun Bebas

Di hadapan polisi, Nurul mengaku tergoda mengambil motor karena melihat kunci kontak masih menempel.

Saat itu, ia mengaku akan menggunakan motor untuk pulang kampung ke Pemalang.

"Awalnya lihat kunci menempel. Niatnya mau saya pakai untuk pulang ke Pemalang," kata Nurul.

Nurul saat ini mendekam di ruang tahanan Mapolres Tegal Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Nurul disangkakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dalam Pasal 363 KHUPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com