Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buka Baju Saat Bernyanyi, Penyayi Dangdut Karaoke Diamankan Polisi

Kompas.com - 30/01/2020, 16:06 WIB
Rachmawati

Editor

Sumber

KOMPAS.com - ICS (24) seorang penyanyi dangdut candoleng-doleng di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan diamankan polisi karena mempertontonkan aksi porno saat bernyanyi.

ICS adalah warga asal Berau, Kalimantan Timur yang merantau ke Kabupaten Barru menjadi penyanyi dangdut.

Saat tampil di acara yang diadakan warga Desa Corowali, Kabupaten Barru pada Minggu (19/1/2020) sekitar pukul 23.30 WITA, ICS membuka baju dan pakaian dalamnya.

Aksi ICS tersebut direkam oleh salah seorang warga dan videonya tersebar di media sosial.

Baca juga: Gara-gara Film Porno, Remaja 14 Tahun Cabuli Balita Tetangganya

Dilansir dari Tribun Timur, Wakapolres Barru, Wakapolres Barru Kompol Eddy Sumantri mengatakan acara yang diadakan warga tersebut dimeriakan oleh karaoke Cayya-Cayya dan tidak mengantongin izin keramaian dari Polres Barru.

Selain ICS, ada beberapa biduan yang menyanyi secara bergantian di acara tersebut.

Tak hanya menyanyi, Eddy mengatakan para biduan juga mengonsumsi minuman keras.

Saat giliran ICS bernyanyi, salah seorang penontong menyodorkan uang saweran Rp 100.000 dan meminta ICS membuka baju.

Baca juga: 5 Fakta Guru Ngaji Cabuli Santri, Terpengaruh Film Porno hingga Korban Trauma Berat

Permintaan itu dipenuhi olh ICS. Setelah menerima yang saweran, ia membuka baju dan pakaian dalam. Dengan bertelanjang dada, ICS terus bernyanyi dan ia naik ke atas semua meja.

ICS tak sadar aksinya membuka baju saat menyanyi direkam oleh penonton menggunakan kamera ponsel.

"Kemudian (penonton) memposting atau menyebarkan melalui status WA oleh saudara SR, dilihat banyak orang hingga videonya tersebar," ujar Eddy Sumantri.

Polisi kemudian mengamankan ICS di rumah kontrakannya untuk diproses lebih lanjut.

Baca juga: Kecanduan Film Porno, Pelajar di Solo Pamer Alat Kelamin di Depan Umum

"Pelaku diamankan di kontrakannya setelah petugas terima laporan dari masyarakat serta bukti video yang sudah tersebar," kata

Polisi mengamankan pakaian dalam dan baju kaus yang dipakai ICS saat bernyanyi.

Selain ICS, polisi juga memeriksa warga yang mengunggah dan penyebar pertama video aksi porno tersebut.

ICS selaku yang mempertontonkan aksi porno, disangkakan pasal 34 dan 36 Undang - undang RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.

Baca juga: Gagal Menikah gara-gara Maskawin, Pria Ini Sebarkan Video Porno Calon Istrinya

Ancaman hukuman berdasarkan pasal tersebut yakni pidana maksimal 10 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar.

"Adapun barang bukti yang sudah kita amankan atas kasus ini, diantaranya BH dan baju kaos tank top milik ICS yang dipakai saat bernyanyi," pungkas Eddy Sumantri.

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul ASTAGA! 5 Fakta Penyanyi Dangdut Buka Baju & Lepas Bra di Panggung Penonton Rekam Video di WhatsApp

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com