Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terungkap, Ini yang Dilaporkan Rizky Febian soal Kejanggalan Kematian Lina

Kompas.com - 30/01/2020, 15:51 WIB
Agie Permadi,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Rizky Febian membuat laporan ke Polrestabes Bandung perihal kejanggalan kematian ibundanya, Lina Jubaedah, yang merupakan mantan Istri Sule.

Laporan yang dibuat Rizky ini terungkap yakni perihal tuduhan pembunuhan berencana.

Yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Baca juga: Hasil Otopsi Lina Jubaedah Mantan Istri Sule Ditunda hingga Jumat, Ini Alasannya

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri membenarkan bahwa laporan tersebut

"Ya itu kan laporan awal itu yang dilaporkan Rizky Febian. Itu dugaannya Pasal 338 dan 340 itu dugaannya," ucap Galih kepada wartawan, Kamis (30/1/2020).

Baca juga: Tedi Buka Suara soal Warisan Mendiang Istrinya, Lina Jubaedah

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com