BANDUNG, KOMPAS.com - Rizky Febian membuat laporan ke Polrestabes Bandung perihal kejanggalan kematian ibundanya, Lina Jubaedah, yang merupakan mantan Istri Sule.
Laporan yang dibuat Rizky ini terungkap yakni perihal tuduhan pembunuhan berencana.
Yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Baca juga: Hasil Otopsi Lina Jubaedah Mantan Istri Sule Ditunda hingga Jumat, Ini Alasannya
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri membenarkan bahwa laporan tersebut
"Ya itu kan laporan awal itu yang dilaporkan Rizky Febian. Itu dugaannya Pasal 338 dan 340 itu dugaannya," ucap Galih kepada wartawan, Kamis (30/1/2020).
Baca juga: Tedi Buka Suara soal Warisan Mendiang Istrinya, Lina Jubaedah