Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tasikmalaya Tangkap Oknum Satpol PP Pengedar Narkoba

Kompas.com - 30/01/2020, 13:19 WIB
Irwan Nugraha,
Farid Assifa

Tim Redaksi

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya Kota menangkap pria berinisial IN (30), seorang oknum tenaga harian lepas (THL) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tasikmalaya sebagai pengedar narkoba jenis Hexymer.

Tersangka merupakan salah satu dari 8 orang yang ditangkap dengan kasus berbeda oleh polisi dalam kurun waktu tiga pekan terakhir.

"Saya kerja THL Satpol PP Kota Tasikmalaya Pak. Saya sedang stres dan menjual Hexymer. Selama ini teman-teman saya di kantor tak mengetahui saya pengedar," kata IN saat dimintai keterangan di Mako Polres Tasikmalaya Kota, Kamis (30/1/2020).

Wakil Kepala Polres Tasikmalaya Kota Kompol Andrey Valentino membenarkan IN diciduk polisi beserta barang bukti 99 butir pil Hexymer di Jalan AH Nasution, Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi pada Senin (13/1/2020).

Baca juga: Satu Keluarga di Singkawang Jadi Pengedar Narkoba, Si Bapak Masih Buron

Oknum tersebut ditangkap saat akan menjual narkoba itu kepada calon pembeli dengan sistem tempel.

"Ya, memang benar. IN ini oknum Pol PP ya. Dia menjual atau pengedar posisinya," jelas Andrey saat press release, Kamis pagi.

Oknum Satpol PP ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 196 junto 197 Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Pelaku terancam pidana kurungan penjara 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," ungkap Andrey.

Sementara itu, Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kota Tasikmalaya Yogi Subarkah mengatakan, IN menjadi anggota THL Satpol PP Kota Tasikmalaya sejak tahun 2017 lalu.

IN telah diberhentikan tidak hormat setelah pihaknya mendapatkan surat pemberitahuan dari Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota tentang kasus narkoba yang melibatkannya.

"Iya, IN sudah kami pecat tidak hormat. Dia Tenaga Harian Lepas (THL) di kita (Satpol PP). Pemecatan ini kami lakukan setelah kami menerima surat dari Polres bahwa dia jadi tersangka," kata Yogi.

Selama ini, lanjut Yogi, pihaknya tak menyangka bahwa anggotanya ada yang berprofesi ganda sebagai pengedar narkoba di Kota Tasikmalaya.

Apalagi dalam kesehariannya, IN merupakan salah satu anak yang rajin bekerja dan selalu aktif di setiap kegiatan Satpol PP Kota Tasikmalaya.

"Kami tak menaruh curiga terhadapnya. Karena orangnya pendiam tapi rajin kerjanya. Jarang ngobrol. Tapi tiap melaksanakan tugas selalu ada dan sigap. Kalau ada yang seperti dia lagi, kami akan menindak tegas," tambahnya.

Dalam tiga pekan awal tahun 2020, Satnarkoba telah mengungkap 8 kasus berbeda dengan 8 orang tersangka yang telah ditetapkan.

Dari keseluruhan kasus itu, lima di antaranya kasus pengedaran narkoba jenis sabu-sabu dan sisanya kasus narkoba jenis obat keras Hexymer dan Tramadol.

Baca juga: 19 Pemuda yang Positif Narkoba di Kampung Ampai hanya Direhabilitasi

 

Tiga tersangka diketahui sebagai pengedar, empat orang sebagai perantara dan satu orang lagi sebagai pemakai.

"Keseluruhannya barang bukti yang diamankan 49,96 gram narkoba jenis sabu, Hexymer 135 butir dan Tramadol sebanyak 1.463 butir," jelas Kepala Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota AKP Hamzah Badaru kepada wartawan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com