MATARAM, KOMPAS.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk mencopot dua jabatan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Tengah karena terbukti melanggar etik.
Dalam putusan tertanggal 29 Januri 2020 menyebutkan, dua jabatan Komisioner yang akan diberhentikan dari jabatannya yakni Ketua Komisioner KPU Lombok Tengah yang dijabat oleh Ahmad Fuad Fahrudin, dan Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggara yang dijabat oleh Lukmanul Hakim.
Baca juga: Aplikator Rumah Tahan Gempa Lombok Timur Diduga Bawa Kabur Uang Rp 1 Miliar
Divisi Teknis dan Bidang KPU NTB Zuriati membenarkan hal tersebut, bahwa telah menerima surat putusan dari DKPP dan menjatuhkan sanksi keras dan pemberhentian dari jabatan kepada Ketua dan Divisi Teknis Penyelenggara KPU Lombok Tengah.
“Ya benar kami telah menerima surat dari DKPP bahwa Ketua Komisioer Lombok Tengah dan Anggota Komisioner Divisi Teknis diberhentikan dari jabatannya,” ungkap Zuriati, Kamis (30/1/2020)
Zuriati menerangkan ada dua pengaduan yang diputuskan DKPP yakni pengaduan oleh calon legislatif DPRD Lombok Tengah Lalu Wiraksa dari Partai Nasional Demokrat, dan yang kedua pengaduan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Lombok Tengah.
Baca juga: Jenazah Tinggal Tulang Ditemukan Dalam Sumur di Lombok Timur
Zuriati menyebutkan, dalam waktu 7 hari pasca-putusan keluar, KPU NTB harus mengambil langkah menyikapi persoalan KPU yang berada di Lombok Tengah.
“Kami akan segera melakukan pleno terlebih dahulu, untuk menentukan langkah, sikap sebagaimana perintah putusan dari DKPP,” terang Zuriati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.