Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Pria Bunuh dan Bakar Mayat Temannya di Tumpukan Jerami

Kompas.com - 30/01/2020, 10:15 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - Kasus penemuan mayat perempuan yang hangus terbakar di tumpukan jerami di Dusun Kedawung, Desa Pondoknongko, Kecamatan Kabat, Banyuwangi, Jawa Timur, pada Sabtu (25/1/2020), berhasil diungkap polisi.

Korban diketahui bernama Rosida (18), seorang warga Desa Papring, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi.

Dari hasil pemeriksaan polisi, korban diduga telah dibunuh sebelum mayatnya dibakar di tumpukan jerami.

Hal itu dibuktikan dengan penemuan luka lebam bekas cekikan di leher korban.

Setelah tiga hari melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan pelaku pembunuhan.

Pelaku pembunuhan tersebut tak lain adalah rekan kerja korban, bernama Ali Heri Sanjaya (27).

Baca juga: Mayat Perempuan Terbakar Ditemukan di Tumpukan Jerami, Ada Bekas Cekikan di Leher

Kepada polisi, pelaku nekat membunuh korban karena merasa kesal sering diejek dan dipermalukan di tempat umum.

"Jadi korban ini sering menyebut pelaku gendut-gendut, boboho. Jadi sakit hati," ungkap Kapolresta Banyuwangi, Kombespol Arman Asmara Syarifuddin saat dihubungi Kompas.com melalui ponsel, Rabu (29/1/2020).

Dari keterangan pelaku, kata Arman, pembunuhan itu dilakukan pada Jumat (20/1/2020).

Saat itu pelaku meminta korban untuk mengantarkannya pulang menggunakan sepeda motor.

Di tengah perjalanan, atau saat tiba di Dusun Kedawung, korban yang memboncengkan pelaku disuruh berhenti.

Tak lama kemudian, pelaku langsung melakukan penganiayaan dan mencekik korban hingga tewas.

Baca juga: Diduga Korban Pembunuhan, Pria Asal Tangerang Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan

"Setelah korban tewas, pelaku membeli bensin untuk membakar korban. Mayat korban lalu dibakar dan setelah memastikan api membesar, pelaku pergu membawa ponsel dan sepada motor milik korban," jelasnya.

Di tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti sepeda motor, tas, dan ponsel milik korban.

Atas perbuatannya itu, pelaku terancam hukuman pasal 365 KUHP juncto pasal 338 KUHP juncto pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau 20 tahun kurungan penjara.

Editor : Rachmawati

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com