Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Besok Mulai Berlaku di Batam, Barang Impor di Atas 3 Dollar AS Kena Bea Masuk

Kompas.com - 29/01/2020, 16:08 WIB
Hadi Maulana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com - Aturan Bea Masuk terkait barang kiriman berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199 Tahun 2019, mulai berlaku besok, Kamis (30/1/2020).

Hal ini seiring dengan telah ditandatangi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, 26 Desember 2019 kemarin dan berlaku secara nasional di seluruh Tanah Air.

Kabid BKLI KPU BC Tipe B Batam, Sumarna mengatakan secara resmi aturan PMK Nomor 199 Tahun 2019, mulai berlaku besok, Kamis (30/1/2020) secara nasional.

Sumarna mengaku pemberlakukan ini bukanlah bertujuan untuk mematikan pelaku usaha kecil, akan tetapi bertujuan untuk melindungi kepentingan nasional sehubungan dengan meningkatnya volume impor barang melalui mekanisme impor barang kiriman.

Baca juga: Pengamat Politik: Istri Wali Kota Batam Ikut Pilkada Kepri 2020, Ubah Peta Pilgub

"Selain itu juga bertujuan untuk mendorong pertumbuhan industri dalam negeri serta menciptakan perlakuan perpajakan yang adil dan melindungi IKM," kata Sumarna di Kantornya, Rabu (29/1/2020).

Sumarna menjelaskan beberapa hal pokok yang diatur dalam PMK tersebut, diantaranya batasan minimal barang kiriman yang mendapatkan pembebasan Bea Masuk adalah kurang dari sama dengan 3 dollar AS (1 dollar AS=Rp 13.638 per 29 Januari 2020) per kiriman.

Nilai barang kiriman 3 dollar AS ke bawah dan hanya dikenakan PPN saja.

Jika dibandingkan dengan peraturan sebelumnya, batasan minimal adalah 75 dollar AS (sekitar Rp 1 juta).

Baca juga: RSBP Batam Siagakan 7 Ruangan Isolasi untuk Pasien Virus Corona

"Dengan pemberlakuan PMK 199 ini, pengenaan tarif BM dan PPN menjadi lebih sederhana, yaitu BM 7,5 peraen dan PPN 10 persen. Sedangkan PPh dibebaskan. Khusus barang kiriman berupa sepatu, tas dan produk tekstil (garmen) dikenakan tarif yang berlaku umum sesuai dengan Buku Tarik Kepabeanan Indonesia (BTKI)," jelas Sumarna.

Untuk barang kiriman berupa buku dibebaskan dari Bea Masuk, PPN dan PPh untuk mendorong minat baca dan kemampuan literasi masyarakat Indonesia.

Selanjutnya dapat disampaikan bahwa Batam merupakan wilayah Republik Indonesia, maka peraturan terkait barang kiriman juga berlaku di wilayah Batam.

"Mengingat Batam adalah wilayah FTZ, maka pengenaan pungutan negara (Bea Masuk, PPN, PPH, dan Cukai) adalah pada saat barang dikeluarkan dari Batam menuju wilayah Indonesia lainnya," pungkasnya.

Baca juga: Akibat Virus Corona, Penerbangan dari China ke Batam Dihentikan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com