PEKANBARU, KOMPAS.com - Padri alias Pak Uwo (48) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru, karena mencabuli seorang siswi sekolah dasar (SD) berusia delapan tahun.
Kasubag Humas Polresta Pekanbaru Ipda Budhia Diandha mengatakan tersangka pencabulan anak dibawah umur itu ditangkap di Jalan Cipta Karya, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, Riau, Selasa (28/1/2020).
Baca juga: Gara-gara Film Porno, Remaja 14 Tahun Cabuli Balita Tetangganya
Kepada polisi, tersangka mengaku sudah bebera kali mencabuli korban. Bahkan, korban mulai dicabuli sejak tahun 2019 lalu.
"Tersangka membujuk korban dengan diberi uang jajan. Setelah itu korban dicabuli. Korban juga dikasih uang agat tidak bercerita kepada siapa pun," sebut Budhia pada wartawan, Rabu (29/1/2020).
Baca juga: Putra Kiai di Jombang Diduga Cabuli Santri, Jadi Tersangka dan Mangkir dari Panggilan Polisi
Dia mengatakan, aksi pencabulan yang dilakukan Pak Uwo terungkap setelah polisi menerima sejumlah laporan dari pihak korban.
Sebab, tersangka diduga sudah mencabuli beberapa orang anak di bawah umur.
"Yang melapor ada dua orang korban. Salah satunya pelajar SD, yang dicabuli di wilayah Kecamatan Tampan," kata Budhia.
Baca juga: Seorang Pengasuh Pesantren di Kediri Diduga Cabuli Santriwati
Sehingga, petugas Satreskrim Polresta Pekanbaru masih melakukan pengembangan kasus tersebut.
Tersangka Pak Uwo, kata Budhia, saat ini telah ditahan di Polresta Pekanbaru untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Baca juga: 4 Tahun Diculik, Pria Paruh Baya di Cianjur Cabuli Korban Belasan Kali
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.