Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mobil Patroli Digembok Dishub karena Parkir di Jalan, Polisi Minta Maaf

Kompas.com - 28/01/2020, 22:34 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Caroline Damanik

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Maluku menyampaikan permohonan maaf menyusul insiden penggembokan mobil polisi yang sedang parkir di bahu jalan di kawasan Jalan Pattimura, Selasa (28/1/2020).

Mobil operasional milik Humas Polda Maluku itu digembok petugas Dinas Perhubungan Kota Ambon lantaran menggunakan bahu jalan sebagai garasi.

"Selaku Kabid Humas, saya minta maaf atas kesalahan anggota kami," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem, Selasa malam.

Baca juga: Mobil Polisi Digembok karena Parkir di Jalan, Ini Penjelasan Polisi

Roem berargumen, mobil yang digembok itu tidak parkir di tempat terlarang, hanya karena ada perda yang mengatur soal perparkiran maka mobil itu digembok.

"Mobil tersebut tidak salah parkir dan mobil itu bukan parkir di tempat yang dilarang. Namun, infonya ada perda yang melarang mobil tidak boleh parkir sampai pagi," ungkapnya.

Baca juga: Kronologi Bocah 3 Tahun Tewas Dianiaya Ayah Kandungnya karena Rewel Saat Mandi

Roem juga mengatakan, sopir mobil yang digembok itu merupakan anggota baru sehingga dia belum mengetahui tentang adanya perda tersebut.

"Anggota kami anggota baru dan dia tidak mengetahui ada perda tersebut," ujarnya.

Baca juga: Ini Pengakuan Ayah yang Pukuli Anak Kandung Usia 3 Tahun hingga Tewas

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com