Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Akan Jemput Putra Kiai Jombang yang Diduga Cabuli Santriwati

Kompas.com - 28/01/2020, 18:50 WIB
Ghinan Salman,
Khairina

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah Jawa Timur berencana akan menjemput MSA atau SAT, putra kiai Jombang yang diduga melakukan pencabulan terhadap seorang santriwati.

Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut, MSA yang kini berstatus tersangka sudah dua kali mangkir dari panggilan polisi.

"Dalam Pasal 112 KUHAP, namanya surat perintah membawa tersangka untuk dilakukan pemeriksaan," kata Trunoyudo, kepada Kompas.com saat dihubungi, Selasa (28/1/2020).

Baca juga: Janji Dinikahi, Pengasuh Pondok Pesantren Cabuli Santriwati Berusia 16 Tahun

Namun, ia tidak menjelaskan kapan penyidik Polda Jatim akan menjemput tersangka.

Pihaknya mengaku masih menunggu perkembangan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim.

"Belum, belum, belum ada kabar. Soal kapan akan diperiksa, kita tunggu dari penyidik. Nanti perkembangan dari penyidik seperti apa, kami akan menyampaikan," ujar dia.

Sebelumnya, Polda Jatim telah menarik penanganan proses hukum kasus dugaan pencabulan santri perempuan oleh putra kiai yang sebelumnya ditangani Polres Jombang, Jawa Timur.

Menurut Trunoyudo, banyak alasan mengapa Polda Jatim dalam hal ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum, mengambil alih kasus tersebut.

Salah satunya, memberikan dukungan kemampuan karena alasan dampak sosial, kewilayahan, dan aspek teknis lainnya.

"Dalam kasus ini kebetulan korbannya di bawah umur, jadi penanganannya juga harus hati-hati. Namun, bukan berarti Polres Jombang tidak mampu, tapi di Polda Jatim lebih lengkap," tutur dia.

Baca juga: Pengasuh Pondok Pesantren yang Cabuli Santriwati Berusia 16 Tahun Jadi DPO Polisi

Kasus dugaan pencabulan oleh seorang putra kiai berinisial MSA atau SAT, berawal dari laporan korban pencabulan yang diterima polisi pada 29 Oktober 2019.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi kemudian menggelar serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti pendukung.

Kasus tersebut bahkan sudah masuk ke tahap penyidikan dan pada 12 November 2019, polisi telah menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Berdasarkan laporan itu, penyidik kemudian melakukan serangkaian proses penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi hingga menetapkan MSA sebagai tersangka.

Meski sudah menyandang status sebagai tersangka, MSA hingga saat ini belum ditahan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com