Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Melawan Saat Ditangkap, Residivis Pemalakan Sopir Truk Ditembak

Kompas.com - 28/01/2020, 15:51 WIB
Aji YK Putra,
Dony Aprian

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan menangkap R (18), pelaku penusukan terhadap Aiptu ER.

Anggota Polsek Ilir Barat 1 Palembang itu ditusuk saat berpatroli di kawasan Macan Lindungan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengatakan, anggotanya menangkap R saat memalak sopir truk.

"Saat patroli Aiptu ER melihat kejadian itu mencoba mengamankan tersangka. Namun, saat diamankan, Roni menusuk korban dan langsung melarikan diri," ujar Supriadi di kantornya, Selasa (27/1/2020).

Baca juga: Pemalak Sopir Truk di Kapuk Kamal Ditangkap Setelah Video Pemalakan Viral

Tak berlangsung lama, petugas menangkap R saat bersembunyi di Desa Talang Beton, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumsel.

"Tersangka melawan dengan menggunakan senjata tajam dan ingin melarikan diri sehingga terpaksa kita tembak, " kata dia.

Baca juga: Viral, Pemalakan Sopir Mobil Bongkar Muat Sembako dengan Karcis Parkir Berlogo Ormas

Dari hasil pemeriksaan, R merupakan residivis kasus pemalakan dan pernah dipenjara tahun 2017 dengan kasus serupa.

"Untuk rekannya AH masih buron. Mereka dari aksinya memalak sopir truk mendapatkan uang sampai Rp 200.000 per hari," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman penjara selama 5 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com