Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Siswi SD Diculik Pria Paruh Baya Selama 4 Tahun hingga Pulang dalam Keadaan Hamil, Modus Minta Pijat

Kompas.com - 28/01/2020, 07:47 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Aparat kepolisian Polsek Naringgul mengamankan SF (57), pria paruh baya warga asal Kampung Cilandak, Desa Wangunjaya, Kecamatan Naringgul, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

SF diamankan polisi di rumahnya, Kamis (23/01/2020), setelah masuk Daftar Pencarian Orang (SPO) sejak Febuari 2016, karena diduga telah menculik siswi SD selama empat tahun.

Tragisnya, korban yang kini berusia 15 tahun tengah dalam kondisi hamil 9 bulan.

Berikut ini fakta selengkapnya yang Kompas.com rangkum:

1. Kronologi kejadian

Ilustrasi garis polisi.THINKSTOCK Ilustrasi garis polisi.

Dari keterangan polisi, kasus ini bermula ketika tersangka menelepon orangtua korban untuk meminta korban memijat badan SF.

Korban sendiri memang dikenal punya kemampuan memijat, sehingga banyak dimintai bantuan warga.

Sebelumnya, tersangka sendiri sudah empat kali menggunakan jasa korban.

"Sejak ke rumah tersangka untuk memijat itu, korban kemudian tidak pernah kembali ke rumah orangtuanya," kata Paur Humas Polres Cianjur, Ipda Budi Setiayuda, seperti dikutip dari rilis tertulis, Minggu (26/01/2020).

Karena korban tak kunjung pulang, kata Budi, pihak keluaga korban lantas menyusul ke rumah SF.

Namun tersangka sudah kabur membawa korban, sehingga melaporkan perkara tersebut ke polsek setempat.

Baca juga: Culik Gadis Pemijat Selama 4 Tahun hingga Hamil, Pria Paruh Baya Dibekuk Polisi

 

2. Modus minta pijat

IlustrasiKOMPAS.com/LAKSONO HARI WIWOHO Ilustrasi

Pelaku membawa kabur korban yang saat itu masih berusia 11 tahun dengan modus meminta bantuan untuk dipijat.

Korban sendiri dikenal punya kemampuan memijat, sehingga sering dimintai bantuan warga.

“Sejak itu, korban tidak kembali. Orangtuanya kemudian melapor ke polisi pada 23 Februari 2016,” kata Kapolsek Naringgul, Iptu Mardi seperti dikutip dari rilis tertulis, Minggu (26/01/2020).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com