Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pembunuhan Guru SMP di Jombang Terungkap, Ini Motifnya

Kompas.com - 24/01/2020, 17:31 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan Eli Maridah (47), seorang guru SMP di Jombang, Jawa Timur.

Pelaku yang melakukan pembunuhan itu berjumlah dua orang, yaitu Wahyu Puji Wijanarko (30) dan Sari Wahyu Ningsih (21).

Mereka merupakan warga Dusun Ngrandu, Desa Cangkring Ngrandu, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang.

Dari pemeriksaan yang dilakukan polisi, pelaku nekat menghabisi guru SMP itu karena ingin menguasai hartanya.

Korban dibunuh dengan menggunakan pisau dapur, batako, dan tangan kosong.

Baca juga: 2 Terduga Pelaku Pembunuhan Guru SMP di Jombang Ditangkap

Kapolres Jombang Jawa Timur, AKBP Bobby P Tambunan mengatakan polisi berhasil meringkus kedua pelaku setelah melakukan penyelidikan sekitar 3 minggu.

"Tersangka berjumlah 2 orang, ini pasangan suami istri," ungkap Bobby, di Mapolres Jombang, Jumat (24/1/2020).

Atas perbuatan yang dilakukan kedua pelaku, polisi akan menjerat dengan Pasal 339 KUHP sub 338 KUHP, serta Pasal 365 Ayat 3 KUHP.

"Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun," kata Bobby.

Seperti diketahui, Eli Maridah ditemukan tewas di dalam rumahnya yang berlokasi di dusun Tondowulan, Desa Temuwulan, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, pada pada 21 Desember 2019 lalu.

Dari hasil otopsi di rumah sakit, korban meninggal karena dibunuh. Sebab, ditemukan ada luka dalam di bagian dada korban yang diduga terkena hantaman benda tumpul.

Penulis : Kontributor Jombang, Moh. Syafií | Editor : Robertus Belarminus

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com