Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Butuh Uang Setelah Gagal Jadi Caleg, Akiun Gasak Sarang Walet

Kompas.com - 24/01/2020, 15:36 WIB
Hendra Cipta,
Khairina

Tim Redaksi

KETAPANG, KOMPAS.com - Empat orang anggota sindikat pencuri sarang burung walet di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, ditangkap aparat kepolisian.

Komplotan ini dipimpin oleh Akiun (38), bekas calon anggota legislatif pada Pemilihan Umum 2019.

Dia diduga nekat mencuri karena keterbatasan ekonomi dan ketergantungan narkoba setelah gagal dalam Pemilu 2019.

Baca juga: Kaligis Minta Kasus Burung Walet Dibuka Kembali, Pengacara Novel: Ini Sistematis

Kapolres Ketapang AKBP Siswo Handoyo melalui Kasat Reskrim AKP Eko Mardianto mengatakan, Akiun bersama rekannya ditangkap seusai menggasak sarang walet milik warga di Kecamatan Sungai Laur, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Rabu (22/1/2020) sekitar pukul 22.00 WIB.

"Kita mendapatkan adanya laporan pencurian sarang walet, kemudian anggota melakukan penyelidikan," kata Eko, Jumat (24/1/2020).

Setelah dilakukan pengecekan, diketahui pintu belakang rumah walet sudah terbuka dan dalam keadaan rusak dan sarang burung waletnya telah habis.

“Dari situlah korban melaporkan kejadian ke anggota. Akibat kejadian, korban mengalami kerugian sekitar Rp 9 juta,” terang Eko.

Baca juga: Komplotan Pencuri Material Proyek Stadion Jatidiri Semarang Ditangkap

Setelah digelar olah tempat kejadian perkara (TKP), aparat mengejar terduga pelaku dan langsung melakukan penangkapan.

Saat ditangkap, Akian tidak sendiri, dia bersama rekan-rekannya, yakni Suhanadi (30), Jarkasi (41), dan Zulpaslian (40).

Ditemukan narkoba jenis sabu

Selain mengamankan keempat tersangka, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor, satu kantong sarang burung walet seberat 1 kilogram, serta satu besi pencongkel sarang burung walet.

"Dalam penggeledahan, anggota juga menemukan narkoba jenis sabu sebanyak satu paket," ungkap Eko.

Eko menegaskan, keempatnya kini masih dalam pemeriksaan penyidik. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com