LAMPUNG, KOMPAS.com – Wakapolres Pringsewu Komisaris Misbahudin menilai anak putri seharusnya tidur terpisah dan tidak bersama orangtua ataupun saudara.
Misbahudin mengimbau, agar masyarakat yang memiliki anak putri, terutama yang beranjak remaja agar memisahkan kamar tidurnya, meskipun itu dengan adik ataupun kakak, khususnya yang berlainan jenis kelamin.
Hal ini berkaca dari pengakuan pelaku R (40) warga Gading Rejo yang telah menyetubuhi anak tirinya, DS (15) selama enam tahun sejak 2014 lalu.
Baca juga: Siswi SMP Diperkosa Ayah Tiri dan Tetangganya hingga 18 Kali
Pelaku R mengaku dia bernafsu melihat tubuh korban yang tidur bertiga dalam satu ranjang bersama dia dan istrinya (ibu kandung korban).
“Apalagi yang berlainan jenis kelamin. Sebaiknya anak putri diberi kamar sendiri,” kata Misbahudin saat ekspos kasus di Mapolsek Gading Rejo, Kamis (23/1/2020).
Baca juga: PNS Pemprov Lampung 8 Kali Cabuli Anak Tiri, Dilakukan Saat Rumah Sepi, Korban Trauma