Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahli Sebut Penetapan Tersangka 2 Pengasuh PAUD di Samarinda Sumir

Kompas.com - 23/01/2020, 23:15 WIB
Zakarias Demon Daton,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

SAMARINDA, KOMPAS.com - Ahli Hukum Pidana Universitas Mulawarman (Unmul) Ivan Zairani Lisi menilai, polisi terlalu cepat menetapkan tersangka dalam kasus jenazah balita tanpa kepala di Samarinda, Kalimantan Timur.

Adapun polisi menetapkan dua pengasuh balita Yusuf Achmad Ghazali di PAUD Jannatul Athfaal, sebagai tersangka. Selasa (21/1/2020).

Ivan mengatakan, penetapan tersangka telah dilakukan, sementara penyebab kematian Yusuf belum dipastikan penyebabnya.

Mantan Dekan Fakultas Hukum Unmul ini menjelaskan, dalam perkara pidana, polisi harus mengungkap pokok perkaranya.

"Itu yang paling penting dari dasar hukum pidana," ungkap dia kepada Kompas.com di Samarinda, Kamis (23/1/2020).

Baca juga: Jasad Balita Tanpa Kepala di Samarinda Disebut Korban Kejahatan, Polisi: Tak Ada Bukti

Sejauh ini, Ivan menilai kematian Yusuf masih misterius.

Apakah tercebur ke parit, korban kejahatan, kelalaian orang, atau memang unsur kecelakaan.

Opsi-opsi tersebut harus didukung dengan ilmu forensik kedokteran.

Bukan hanya itu, polisi juga harus mengungkap penyebab hilangnya kepala Yusuf dan beberapa organ tubuh lain.

Dengan begitu baru bisa ditarik hukum pidananya. Jika hal tersebut tak diungkap maka semuanya menjadi kabur.

Oleh karena itu, penetapan dua tersangka oleh polisi adalah sumir.

Pasalnya, belum ada pembuktian perbuatan pidana kedua pengasuh tersebut.

"Kalau mereka tidak tahu, apakah itu disebut perbuatan pidana yang berujung pada nyawa orang meninggal. Belum tentu," kata dia.

Karena itu, dalam hukum pidana, ketika orang yang melakukan perbuatan pidana harus mutlak, baik sengaja dan lalai.

Dalam logika hukumnya disebut kausalitas.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com