Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sultan Selaco Mengaku Pernah Gugat MK terkait Calon Presiden

Kompas.com - 23/01/2020, 20:53 WIB
Irwan Nugraha,
Farid Assifa

Tim Redaksi

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Rohidin (40) alias Sultan Patra Kusumah VIII selaku pimpinan Kesultanan Selaco atau Selacau Tunggul Rahayu mengaku pernah mendeklarasikan diri sebagai calon presiden lewat non partai tahun 2009 lalu.

Namun niatnya itu terganjal oleh aturan yang menyatakan bahwa calon presiden tak bisa maju lewat jalur perseorangan atau independen.

"Ya, saat itu saya sudah mendeklarasikan diri menjadi calon presiden di Pilpres Tahun 2009 dan telah membentuk tim sukses. Karena saat itu berniat untuk memberi perubahan dan menyejahterakan masyarakat. Tapi terganjal aturan kalau capres tak bisa dari independen dan harus di partai," jelas Rohidin kepada wartawan, Kamis (23/1/2020).

Baca juga: Sekda Tasikmalaya: Selama Belasan Tahun Kesultanan Selaco Tak Pernah Meresahkan...

Meski demikian, Rohidin pun mengaku pernah melayangkan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan yang melarang capres dari jalur perseorangan kala itu.

Upayanya pun gagal karena MK bersikukuh tak menerima gugatannya tersebut dan tetap memutuskan bahwa capres harus maju dari partai.

Soalnya Negara Indonesia menganut asas Trias Politika yang di dalamnya terdapat tiga lembaga pemerintahan yakni eksekutif, legislatif dan yudikatif. 

"Saya ajukan gugatan juga waktu itu ke MK. Tapi tak diterima oleh MK. Saat itu ketua MK-nya Mahfud MD yang sekarang jadi menteri di era Pak Jokowi," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, berbeda dengan fenomena Keraton Agung Segajat di Purworejo dan Sunda Empire di Bandung, keberadaan Kesultanan Selaco alias Selacau Tunggul Rahayu di Kecamatan Parung Ponteng Kabupaten Tasikmalaya selama ini bisa berdampingan dengan pemerintah daerah sejak tahun 2004. 

Kesultanan ini didirikan oleh Rohidin (40), warga asal Parung Ponteng, Kabupaten Tasikmalaya, yang mengaku sebagai keturunan ke-9 dari Raja Padjadjaran Surawisesa, dengan gelar Sultan Patra Kusumah VIII.

Baca juga: Menyoal Kesultanan Selaco di Tasikmalaya, Keturunan Padjajaran dan Bagian dari NKRI

Selama ini, keberadaan Kesultanan itu telah diketahui sejak lama oleh masyarakat sekitar dan memiliki lokasi pusat kesultanan semacam Istana yang berdiri megah sampai saat ini.

Bahkan, Kesultanan Selaco mengklaim telah mendapatkan legalitas fakta sejarah yang dikeluarkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 2018 sebagai putusan warisan kultur budaya peninggalan sejarah Kerajaan Padjadjaran di masa kepemimpinan Raja Surawisesa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com