Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pegawai PT Pegadaian Purwokerto Tersangka Kredit Fiktif Senilai Lebih dari Rp 1 M

Kompas.com - 23/01/2020, 16:28 WIB
Fadlan Mukhtar Zain,
Khairina

Tim Redaksi

PURWOKERTO, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto, Jawa Tengah, menetapkan EPL (32), salah seorang pegawai perempuan PT Pegadaian (Persero) Cabang Purwokerto sebagai tersangka kasus korupsi.

EPL diduga merugikan perusahaan sebanyak Rp 1.001.813.180 dengan mengajukan kredit fiktif saat menjadi Pengelola PT Pegadaian Unit Pelayanan Cabang (UPC) Pasar Cerme, Purwokerto. Perbuatan dilakukan antara tahun 2017 hingga 2018.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwokerto Lidya Dewi mengatakan, EPL diduga mengajukan sebanyak 47 kredit fiktif untuk pembelian sepeda motor atau mobil.

Baca juga: Karyawan BRI Manado Jadi Tersangka Kredit Fiktif Senilai Rp 4,5 Miliar 

Nilai kredit masing-masing antara Rp 20 juta hingga Rp 100 juta.

"Hari ini kami telah menetapkan tersangka atas nama EPL, warga Banyumas. Hari ini kami juga langsung melakukan penahanan di Rutan Banyumas," kata Lidya saat konferensi pers di Kantor Kejari Purwokerto, Jawa Tengah, Kamis (23/1/2020).

Lidya mengatakan, kasus tersebut terbongkar atas laporan dari PT Pegadaian Cabang Purwokerto pada Oktober 2019.

Berdasarkan hasil audit PT Pegadaian, ditemukan banyak kredit fiktif di PT Pegadaian UPC Pasar Cerme.

"Ini kesalahan oknum, SOP tidak dijalankan. EPL tidak pernah bertemu dengan nasabah, penandatanganan perjanjian kredit tidak dilakukan di outlet, waktu pencairan nasabah tidak datang, dan kuitansi pembelian sepeda motor palsu," jelas Lidya.

Baca juga: 2 Karyawan BRI Tersangka Kredit Fiktif, Jaksa Sebut Ada Keterlibatan Pimpinan Cabang

Sementara itu, Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Purwokerto Nilla Aldriani menjelaskan, untuk memuluskan aksinya, tersangka meminjam KTP milik tetangga dan saudaranya untuk pengajuan kredit fiktif. Tersangka juga memalsukan tanda tangan nasabah.

"Seharusnya (setelah proses pengajuan kredit) uang diserahkan kepada nasabah untuk membeli sepeda motor/mobil, kemudian BPKB-nya dijaminkan di Pegadaian. Tapi uang tersebut digunakan tersangka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," kata Nilla.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Juncto Pasal 8 Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com