BADUNG, KOMPAS.com - Kepolisian Polres Badung, Bali, menangkap seorang oknum guru olahraga sekolah dasar karena mencabuli dua siswinya, pada Selasa (21/1/2020).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Badung, AKP Laurens Rajamangapul Haselo mengatakan, ada dua korban yang melaporkan kasus tersebut.
Baca juga: Ngaku Dianiaya, Guru PPKn Laporkan Guru Olahraga ke Polisi
Kedua korban mengaku dicabuli sejak kelas 5 SD oleh guru olahrganya. Satu korban kini masih duduk di kelas 6 dan seorang korban saat ini kelas 1 SMP.
Pelaku merupakan guru olahraga berinisial AAKW (50).
"Kami tangani dan cek semua, korban-korban periksa TKP kelas, ambil visum. Dan kami tangkap pelakunya yang merupakan seorang PNS (pegawai negeri sipil)," kata Laurens, ketika dihubungi, Selasa (21/1/2020) sore.
Baca juga: Perjuangan Guru Honorer di Gunungkidul, Mulai dari Gaji Kecil hingga Diganggu Monyet
Laurens mengaku, masih menunggu gelar perkara untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka.
Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 81 KUHP dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 5 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.