BATAM, KOMPAS.com – Sebanyak 25 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Ilegal berhasil diselamatkan jajaran Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri.
Mereka diselamatkan di pinggir pantai Bakau Serip, Nongsa, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) setelah ditinggal agen atau tekong speedboat yang mengantarkannya ke Batam dari Malaysia melalui jalur ilegal.
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Dhani Catra Nugraha yang dihubungi melalui telepon mengatakan penemuan 25 TKI illegal ini berawal dari laporan seorang anggota Satbrimob Polda Kepri.
Dari sana personil Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri meluncur ke TKP dan membawa ke 25 TKI illegal ke Mapolda Kepri.
“Anggota Brimob Polda Kepri yang pertama kali menemukannya, dari sana mereka diselamatkan dan dibawa ke Mapolda Kepri,” kata Dhani, Senin (20/1/2020).
Baca juga: TNI AL Kembali Selamatkan 25 TKI Ilegal dari Malaysia
Setelah diselamatkan, Lanjut Dhani, ke 25 TKI Ilegal ini kemudian diambil dan dimintai keterangannya.
“Rata-rata TKI tersebut tidak memiliki paspor dan sudah lama bekerja di Malaysia,” jelas Dhani.
Dari pengakuan para TKI tersebut, mereka ada yang masuk secara legal dan ada juga yang secara illegal.
Hanya saja setelah bekerja Paspor mereka ditahan oleh majikan hingga akhirnya keberadaan paspor tersebut hilang.
Saat ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI) Batam agar yang bersangkutan bisa dipulangkan ke kampung halamannya.
"Mereka akan dipulangkan ke kampong halamannya masing-masing,” jelasnya.
Baca juga: Polda NTB Ungkap Perdagangan Orang Terkait Kasus Kematian TKI di Arab
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.