Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Perkosa Anak Angkat, Pasutri di Bima Ditetapkan Jadi Tersangka

Kompas.com - 21/01/2020, 06:59 WIB
Syarifudin,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

BIMA, KOMPAS.com - Polres Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), menetapkan pasangan suami istri, AM dan FN sebagai tersangka kasus pemerkosaan terhadap anak angkat berinisial RM (21).

Penetapan tersangka ini setelah polisi melakukan olah tempat kejadian perkara di rumah keduanya yang ada di Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima.

"Setelah dilakukan gelar perkara, dua-duanya kita naikan statusnya jadi tersangka," ujar Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo kepada wartawan, Senin (20/1/2020).

Baca juga: Pasutri yang Diduga Perkosa Anak Angkat Mengaku Khilaf hingga Siap Mati

Dalam kasus ini, polisi telah mengamahkan sejumlah barang bukti yang menguatkan laporan korban pemerkosaan.

Barang bukti yang diamankan dari rumah tersangka ini berupa seprai dan gorden jendela.

“Selain mengamankan barang bukti, kita juga mengambi keterangan beberapa orang di sana," tutur Haryo Tejo.

Berdasarkan bukti yang diamankan seperi foto yang beredar, menurut Haryo Tejo, tindakan pemerkosaan diduga dilakukan di kamar tersangka AM dan FN.

“Kita lihat TKP-nya sesuai yang di foto, yaitu di kamar tidur. Seprai yang kita amankan sesuai yang di foto. Bahwa kasus itu terjadi di kamar pasutri tersebut,” kata dia.

Diberitakan sebelumnya, pasangan suami istri asal Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima  dilaporkan atas kasus pemerkosaan terhadap seorang gadis.

Baca juga: Pasutri yang Diduga Perkosa Anak Angkat Berdalih Suka Sama Suka

Pemerkosaan itu diduga dilakukan pasutri tersebut selama 6 tahun.

RH yang merupakan kakak korban menceritakan apa yang dialami adik kandungnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com