Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dianggap Sebut Bawahannya "Sampah", Kepala Desa di Bantul Dilaporkan ke Polisi

Kompas.com - 20/01/2020, 18:49 WIB
Markus Yuwono,
Khairina

Tim Redaksi

 

YOGYAKARTA,KOMPAS.com-Kepala Desa Srigading, Kecamatan Sanden, Bantul, DIY, Wahyu Widodo, dilaporkan ke polisi oleh bawahannya, Kaur Perencanaan Desa Srigading, Sulistiyoro.

Laporan itu terkait dugaan perkara pencemaran nama baik karena mengucapkan "sampah".  

Kuasa hukum Sulistiyantoro, Sunu Yulimawan mengatakan, dilakukan kliennya dengan Kepala Desa Srigading Wahyu Widodo mengalami ketidakharmonisan beberapa waktu terakhir.

Baca juga: Tiba di Kantor Polisi, Tersangka Pencemaran Nama Baik Gubernur Nurdin Abdullah Batal Diperiksa

Saat itu, di grup WhatsApp perangkat desa, Widodo mengatakan, membersihkan "sampah beratnya 90 kilo Jawa tulen".

"Saat itu, membuat suasana di WA menjadi tidak nyaman dan rapat koordinasi rutin bulanan. Di situ Pak Sulis meminta klarifikasi Pak Lurah yang dimaksud sampah apa dan siapa. Pak Lurah mengekspresikan tangan mengarah Pak Sulis itu "Situ sampah" di hadapan anggota rapat koordinasi," kata Sunu saat dihubungi melalui telepon Senin (20/1/2020).

AKhirnya, karena tidak merasa sebagai sampah, persoalan itu lalu dilaporkan ke polisi.

Menurut Sunu, permasalahan antara kliennya dengan Widodo sampai berujung pemindahan kliennya, dari awalnya bekerja sebagai Kaur Keuangan, dipindah ke Kaur Perencanaan sejak 1 Oktober 2019.

Bahkan, sudah ada surat peringatan sampai 3 kali dan ada surat pemecatan sampai ke camat. Namun, camat tak berani karena tak menemui dasar hukum yang kuat yang bisa memecat Sulis.

"Kita melaporkan Lurah Srigading ke Polres Bantul dengan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik," ucapnya 

Saat dikonfirmasi, Wahyu Widodo tak menampik dirinya dilaporkan anak buahnya ke polisi. Dia pun mengaku siap menjalani proses hukum terkait hal itu.

"Enggak apa apa sekarang sudah jalan. Sudah diperiksa kemarin Jumat," katanya melalui sambungan telepon.

"Saya tidak pernah menyatakan Sulis itu sampah, begitu aja," kata Widodo.

Baca juga: Penyelidikan Dugaan Pencemaran Nama Baik VP Garuda oleh Akun Twitter @digeeembok Dilimpahkan ke Polda

Widodo mengatakan, dirinya memindahkan Sulistiyantoro dari Kaur Keuangan dan Bendahara Desa ke Kaur Perencanaan karena terkait pelaporan anggaran desa.

Selain itu, dirinya juga menerbitkan pemecatan terhadap Sulis.

Dia menyebut, sudah ada mediasi terkait masalah ini, yang disaksikan oleh Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) dan juga dari Kecamatan Sanden.

"Saya sudah memberikan keterangan itu (permasalahan keuangan) ke polisi," ucap Widodo.

Kasatreskrim Polres Bantul AKP Riko Sanjaya mengaku baru akan mengecek terkait perkembangan kasus itu.

"Besok saya cek ya," kata Riko melalui pesan singkat 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com