Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menolak Ditawari Jadi Member MeMiles, Pinkan Mambo: Enggak Jelas

Kompas.com - 20/01/2020, 17:37 WIB
Achmad Faizal,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Penyanyi Pinkan Mambo mengaku sama sekali tidak terlibat dalam kasus investasi MeMiles yang saat ini sedang disidik Polda Jatim.

Dia mengaku, sempat ditawari untuk menjadi member, namun dia menolak karena menurutnya investasi tersebut tidak jelas.

"Pernah ditawari, tapi aku enggak pernah mau. Karena enggak jelas ya kan, saya kan harus pinter-pinter pilih bisnis," kata Pelantun lagu "Kekasih Yang Tak Dianggap" itu usai diperiksa sebagai saksi di gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Senin (20/1/2020).

Baca juga: Pinkan Mambo Jadi Saksi Kasus MeMiles

Pinkan diperiksa penyidik Polda Jatim karena pernah menghadiri acara MeMiles sebagai penyanyi penghibur.

"Kalau untuk undangan menyanyi dalam suatu acara ya saya terima, kan lumayan buat bayar cicilan mobil dan buat beli tas, supaya infotaintmen kalau lihat tasnya pinkan enggak itu-itu saja," kelakar dia.

Karena mengaku sibuk mengurus anak di rumah, Pinkan mendatangi pemeriksaan lebih awal dari yang dijadwalkan penyidik.

Pinkan mulai masuk ruang pemeriksaan pukul 06.30 WIB dan keluar pukul 11.00 WIB.

Selama 4 jam lebih diperiksa, Pinkan mengaku menjawab 30 pertanyaan penyidik.

Pinkan adalah publik figur yang ketiga, yang diperiksa penyidik Polda Jatim sebagai saksi dalam penyidikan kasus investasi MeMiles.

Sebelum Pinkan, polisi juga sudah memeriksa penyanyi Eka Deli dan Marcello Tahitoe pada pekan lalu.

Bahkan, dari kedua artis tersebut polisi menyita masing-masing sebuah kendaraan roda empat.

Kendaraan tersebut adalah reward dari MeMiles karena prestasi keduanya sebagai member MeMiles.

Baca juga: Cari Rp 350 Miliar, Polisi Minta Member Kembalikan Reward MeMiles

Dalam penyidikan kasus penipuan tersebut, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim telah menetapkan 5 orang tersangka.

Kelimanya adalah KTM (47), FS (52), E (54), PH (22) dan terakhir W selaku bagian distribusi reward kepada para member.

Kelimanya bertugas di PT Kam And Kam yang mengoperatori investasi bodong MeMiles.

Mereka dijerat Pasal 106 jo 24 Ayat (1), dan atau Pasal 105 jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan atau Pasal 46 Ayat (1) dan Ayat (2) jo Pasal 16 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com