Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Ringkus Pelempar Bom Molotov Rumah Warga, Ini Motifnya

Kompas.com - 19/01/2020, 18:22 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - Kasus pelemparan bom molotov di sebuah rumah warga yang berlokasi di Jalan Tidung Setapak 2, Kecamatan Rappocini, Makassar, pada Minggu (1/12/2019) lalu berhasil diungkap polisi.

Pengungkapan kasus itu, setelah polisi berhasil meringkus pelaku pelemparan bom molotov di tempat persembunyiannya.

Kanit Reskrim Polsek Rappocini Iptu Iqbal Usman mengatakan, pelaku yang meneror rumah warga dengan melempar bom molotov itu diketahui bernama Reski alias Incus (22) dan Haerunnas alias Herul (21).

Baca juga: 2 Pemuda Teror Rumah Warga Pakai Molotov, Satu Mobil Hangus Terbakar

Kasus teror itu dilakukan pelaku karena punya masalah pribadi atau dendam dengan anak pemilik rumah.

Dalam menjalankan aksinya, Incus dibantu dengan rekannya Herul.

Bom molotov itu dilemparkan oleh Incus ke rumah warga tersebut, dan mengenai satu unit mobil yang terparkir di garasi.

"Incus yang punya masalah. Ada memang masalah pribadi tapi kami masih dalami dulu. Bom molotov yang diisi bensin lalu dilempar ke rumah dan mengenai mobil yang VW kodok," ucap Iqbal.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi langsung memburu terduga pelaku.

Namun karena kedua pelaku bersembunyi, proses penangkapan yang dilakukan polisi membutuhkan waktu lebih lama.

"Incus yang sudah hampir sebulan jadi daftar pencarian orang (DPO) sempat mengelabuhi petugas dengan bersembunyi di dalam lemari pakaian," kata Iqbal, saat dikonfirmasi melalui telepon, Minggu (19/1/2020).

Iqbal mengatakan, kedua pelaku ditangkap polisi di sebuah rumah berbeda di Jalan Karunrung, Sabtu (18/1/2020) dini hari.

Atas perbuatannya itu, pelaku akan dikenakan Pasal 187 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.

Penulis : Kontributor Makassar, Himawan | Editor : Robertus Belarminus

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com