Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siswi SD Diperkosa 8 Pemuda, Korban Dibuat Mabuk dengan Lem Cap Kambing

Kompas.com - 18/01/2020, 18:53 WIB
Idon Tanjung,
Farid Assifa

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Polisi menangkap delapan orang pemuda karena memperkosa seorang siswi sekolah dasar (SD) di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau.

Dalam aksinya, pelaku membuat korban mabuk dengan lem cap kambing.

Paur Humas Polres Siak Bripka Dedek Prayoga mengatakan, para pelaku ditangkap setelah mendapat laporan dari keluarga korban.

Para pelaku berinisial AN (21), RP (18), HD (20), AM (18), FK (15), DO (17), ZU (17) dab RS (14).

"Para pelaku ditangkap Polsek Tualang pada Selasa (14/1/2020), berdasarkan barang 1 helai baju kaos, 1 helai celana, 1 helai bra milik korban," kata Dedek dalam keterangan tertulis pada Kompas.com, Sabtu (18/1/2020).

Baca juga: Anak Angkat Diduga Diperkosa Pasutri Selama 6 Tahun, Rekam Adegan Seks, Pelaku Kepala Sekolah dan Pengawas

Dia mengatakan, para pelaku melakukan hubungan badan secara bergantian terhadap korban di sebuah GOR di Kecamatan Tualang, Jumat (10/1/2020) lalu.

Sebelum diperkosa, korban yang masih berusia 14 tahun itu diberi lem cap kambing agar mabuk.

"Setelah korban mabuk, para pelaku melakukan hubungan badan dengan korban," kata Dedek.

Kasus itu terungkap setelah korban bercerita kepada orangtuanya. Tak terima anaknya jadi korban pencabulan, para pelaku dilaporkan ke Polsek Tualang.

"Setelah mendapat laporan, petugas melakukan penyelidikan dan hasilnya delapan orang pelaku dapat diamankan," sebut Dedek.

Delapan pelaku, tambah dia, saat ini menjalani pemeriksaan di Polsek Tualang. 

Baca juga: Mengaku Diperkosa, Nenek 65 Tahun Jadi Tersangka

Para pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Uau RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan ke 2 atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 1 ke 3 UU RI No. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," tutup Dedek.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com