MANADO, KOMPAS.com - Bupati Kepulauan Talaud terpilih, Elly Engelbert Lasut, saat ini tinggal menunggu keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait nasibnya.
Kemendagri pada Rabu (15/1/2020) telah mendengarkan masalah pelantikan Bupati Kepulauan Talaud.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan beberapa pakar hukum sudah dimintai pendapatnya untuk masalah ini.
"Dalam perbincangan di situ jelas menyampaikan, bahwa pasangan Bupati Talaud terpilih Elly Lasut dan Moktar Parapaga harus dilantik," ujar Elly saat dihubungi Kompas.com, Jumat (17/1/2020).
Terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang diajukan mantan pesaingnya dalam Pilkada, disebut Elly, tidak lagi punya pengaruh untuk menghambat pelantikannya.
Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum sudah menetapkan Elly dan pasangannya Moktar Arunde Parapaga sebagai kandidat yang terpilih.
"Dan menurut para pakar, seluruh pakar yang hadir di situ (pertemuan di Kemendagri) menyatakan bahwa keputusan MA ini tidak berlaku surut. Jadi, tidak mempengaruhi persyaratan ketika kami mencalonkan diri," tutur Elly.
Baca juga: Tak Kunjung Dilantik, Bupati Talaud Terpilih Daftar Cagub di Partai NasDem
Elly juga mengungkapkan, KPU juga sudah mengeluarkan surat yang menyatakan pencalonannya sah.