KOMPAS.com - Paruru Daeng Tau, warga Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, ditangkap dan dijadikan tersangka karena mengaku sebagai nabi terakhir, Rabu (15/1/2020).
Diketahui, ajaran Paruru dinilai menyimpang dari ajaran Islam.
Paur Humas Polres Tana Toraja Aiptu Erwin mengatakan, saat dalam tahanan, Paruru sempat beralasan sakit hingga meronta.
Polisi membawanya ke rumah sakit untuk menjalani perawatan.
Namun, saat tiba di rumah sakit dan usai diperiksa dokter, ternyata ia berbohong.
"Dokter mengatakan bahwa Paruru tidak sakit, ia hanya alasan atau berbohong. Hari ini kondisinya juga sehat,” ujar Paur Humas Polres Tana Toraja Aiptu Erwin, Jumat (17/1/2020).
Baca juga: Pria di Gowa Mengaku Nabi Terakhir, Sebut Puasa dan Shalat Tak Wajib, Cukup Sembahyang 2 Kali Sehari
Hingga kini Paruru masih ditahan di Rutan Mapolres Tana Toraja.
Sebelumnya diberitakan, MUI Tana Toraja secara resmi melaporkan Paruru pada Senin (2/12/2019) dengan dugaan penistaan agama.
Laporan ini dilakukan dengan alasan dikhawatirkan Paruru akan menyebarkan lagi ajaran tersebut.
Kasat Reskrim Polres Tana Toraja AKP Jon Paerunan mengatakan, saat ini para pengikut ajaran itu diberikan tausiyah untuk kembali ke ajaran Islam yang sebenarnya.
Di Dusun Mambura terdapat delapan kepala keluarga atau sekitar 50 orang jadi pengikutnya.
“Karena laporan pengaduan baru masuk, kami segera melakukan penyelidikan dan juga mengundang pihak-pihak yang dapat dimintai keterangan,” ujar Jon Paerunan.