Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Jam Kerja Wanita di Aceh Maksimal Pukul 21.00 WIB Berlaku Pekan Depan, Pelanggar Akan Dirazia

Kompas.com - 17/01/2020, 06:00 WIB
Masriadi ,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah, Kota Lhokseumawe, pekan depan akan mulai merazia kafe, restoran, dan hotel tentang pemberlakukan jam kerja wanita hingga pukul 21.00 WIB.

Razia tersebut akan dilakukan tim terpadu terdiri dari TNI/Polri, satuan polisi pamong praja dan wilayatul hisbah serta tim dinas syariat Islam.

Penegasan itu disampaikan Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah, Kota Lhokseumawe, Tgk Anwar, Kamis (16/1/2020).

"Seluruh surat Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, tentang pemberlakuan jam kerja wanita maksimal 21.00 WIB sudah sampai di tangan pengusaha. Secara umum, saya melihat pengusaha menerima dan segera menyesuaikan jadwal kerja,” kata Anwar.

Baca juga: Aturan Wanita Dilarang Kerja di Atas Pukul 21.00 Mulai Berlaku di Lhokseumawe

Dia menegaskan, pengaturan jadwal kerja untuk pekerja wanita sebenarnya mudah dilakukan. Misalnya, wanita masuk dari pagi hingga sore dan malam hari hanya untuk pekerja pria.

“Jadi jangan dibuat ribet, mudah saja mengaturnya itu. Apalagi, perlu diingat, aturan ini itu Qanun Provinsi Aceh yang sudah disahkan sejak 2014. Hanya saja, Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, menerapkan aturan itu untuk kepentingan melindungi kaum hawa,” kata Anwar.

Dia berharap, seluruh pengusaha restoran, kafe dan hotel bisa mematuhi aturan tersebut.

“Jika pekan depan masih kita temukan pekerja wanita hingga pukul 21.00 WIB, kita masih persuasif. Kita ingatkan pemiliknya. Pada akhirnya kita tindak tegas, sampai penutupan usaha. Kami harap ini diindahkan,” pungkas Anwar.

Baca juga: Ini Fakta Baru Kasus Pencabulan Santri di Aceh, Korban Bertambah hingga Pimpinan dan Guru Pesantren Dijerat dengan Qanun

Sebelumnya Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya mengeluarkan surat tertanggal 6 Januari 2020 untuk seluruh pengusaha kafe, restoran dan hotel di kota itu.

Isinya mengingatkan agar jam kerja wanita maksimal pukul 21.00 WIB.

Hal itu merujuk Qanun (Peraturan Daerah) Provinsi Aceh Nomor 8/2014 tentang Pokok-pokok Syariat Islam dan Instruksi Gubernur Aceh Nomor 01/INSTR/2014 tentang Penertiban Kafe dan Layanan Internet di Aceh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com