Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kanguru dan Belasan Satwa Lain Akan Diselundupkan ke Malaysia Lewat Sungai

Kompas.com - 17/01/2020, 05:40 WIB
Hendra Cipta,
Khairina

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com - Pengiriman belasan jenis satwa dilindungi dari Jakarta ke Pontianak melalui jalur laut digagalkan Kapal Angkatan Laut (KAL) Lemukutan milik Lantamal XII Pontianak, Rabu (15/1/2020).

Belasan jenis satwa tersebut di antaranya burung kakak tua jambul kuning sebanyak 7 ekor, burung kakak tua jambul merah 4 ekor, burung nuri hijau 1 ekor, burung nuri hitam kecil 4 ekor,  anak kanguru 1 ekor,  ular sanca kuning 11 ekor,  ular berwarna biru 8 ekor, kadal lidah hijau 27 ekor, kura-kura 13 ekor, anjing siberian husky 1 ekor, dan anjing cihuahua 1 ekor.

"Selain mengamankan barang bukti, 12 orang anak buah kapal juga ditangkap dan akan diproses hukum," kata Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat, Sadtata Noor, Kamis (16/1/2020) sore.

Baca juga: Dedi Mulyadi: Usut Pelaku Penyelundupan Benih Lobster

Dia menjelaskan, dari pemeriksaan diketahui, satwa liar dan dan dilindungi tersebut sedianya akan dikirim ke Malaysia melalui jalur Sungai Kapuas.

"Puluhan ekor satwa ini nantikan akan menjalani rehabilitasi kemudian dilepasliarkan ke habitatnya," ucap Sadtata.

Danlantamal XII Pontianak Laksamana Pertama (Laksma) TNI Agus Hariadi menambahkan, penangkapan berawal dari adanya laporan personel, yang mengatakan ada aktivitas mencurigakan di kapal barang 685GT yang masuk ke Sungai Kapuas, Pontianak.

Kemudian, pada Rabu (15/1/2020) sekitar pukul 09.00 WIB, kapal angkatan laut melakukan pengejaran dan pencegatan terhadap kapal barang tersebut.

"Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan sejumlah satwa yang dilindungi tanpa dilengkapi dokumen. Seluruh anak buah kapal kemudian diamankan," ucap Agus.

Baca juga: Polisi Ungkap Modus Penyelundupan 374 Kilogram Ganja lewat Ekspedisi

Agus menegaskan, upaya penyeludupan berbagai jenis hewan dilindungi ini melanggar Pasal 21 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

Selain itu, kegiatan ini juga melanggar Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

"Untuk penyidikan selanjutnya, kita serahkan kepada aparat yang berwenang. Kami akan meningkatkan pengawasan aktivitas ilegal di perairan Indonesia," tutup Agus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com