KOMPAS.com- Seorang pria di Kecamatan Maro Sebo, Muaro Jambi, Jambi berinisial HT (25) tega membunuh seorang ibu, T (40) dan anaknya, N (16).
T dan N diketahui masih memiliki ikatan saudara dengan HT. T merupakan bibi HT dan N adalah sepupunya.
Usai membunuh T dan N, HT melapor pada polisi. Ia berperilaku seolah-olah dirinya saksi yang pertama kali menemukan jenazah N dan T.
Baca juga: Otak Pelaku Pembunuhan Sopir Taksi Online di Palembang Dituntut Hukuman Mati
Pembunuhan tersebut terjadi pada Sabtu (11/1/2020) malam di kamar mess PT Marwa Bangun Persada di Kecamatan Maro Sebo, Muaro Jambi, Jambi.
Selama ini HT, T dan N memang tinggal di mess tersebut lantaran bekerja di sana.
Kapolres Muarojambi AKBP Ardiyanto mengemukakan, saat itu HT memanggil sepupunya, N (16).
Ia bermaksud menitipkan uang sebesar Rp2,4 juta ke N.
Kepada N, HT meminta uang tersebut dikirimkan melalui ATM untuk istri HT di Kecamatan Kandis, Kabupaten Indragiri Hilir.
"Kemudian korban dan pelaku kembali ke dalam kamar masing-masing yang posisi kamarnya bersebelahan. Sesaat kemudian korban bersama ibunya, T memanggil pelaku dan menanyakan kejelasan uang yang dititipkan pelaku tadi," kata Kapolres seperti dilansir dari Tribun Jambi.
T dan N, kata Kapolres, saat itu menunjukkan sikap kesal dan sempat membanting pintu kamar mereka.
"Melihat sikap kedua korban, tersangka sakit hati dan masuk ke dalam kamarnya dengan mengambil pisau dan senapan angin miliknya di peluru 1 butir, kemudian di pompa sebanyak 6 kali," ungkap Kapolres.
HT kemudian menembakkan senapan angin dan menikam tubuh T dan N hingga keduanya tewas.
Baca juga: Pelajar yang Bunuh Begal karena Membela Pacar Didakwa Seumur Hidup
Setelah menghabisi bibi dan sepupunya, HT membuang pisau ke arah kolam. Ia juga mencuci senapan angin itu dan menyimpannya di balik pintu keluar mess.