Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Dituntut Hukuman Mati, Otak Pembunuh Sopir Taksi Online: Cukup Saya Saja, Jangan Ada Lagi

Kompas.com - 16/01/2020, 15:47 WIB
Aji YK Putra,
Farid Assifa

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Akbar Al Farizi (34) dengan hukuman mati lantaran telah terbukti merampok dan membunuh Sofyan (44) yang merupakan sopir taksi online secara sadis.

Akbar pun tampak pasrah setelah mendengar tuntutan yang disampaikan oleh JPU tersebut.

Selain Akbar, dua rekannya yang lain telah divonis hukuman mati, yakni Ridwan (45) dan Acundra (21). Sementara FR(16) dituntut hukuman 10 tahun penjara lantaran masih di bawah umur.

Usai sidang, Akbar mengaku keberatan karena dituduh membawa seorang anak kecil untuk melakukan aksi perampokan serta pembunuhan.

Baca juga: Otak Pelaku Pembunuhan Sopir Taksi Online di Palembang Dituntut Hukuman Mati

 

Menurutnya, FR ikut tanpa ajakan dan atas kemuannya sendiri.

"Saya keberatan yang itu (soal tersangka FR)," kata Akbar usai sidang di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Palembang, Kamis (16/1/2020).

Meski demikian, Akbar juga menyampaikan pesan kepada rekannya yang lain untuk tidak melakukan aksi serupa.

Begitu juga dengan pelaku yang hendak ikut melakukan perampokan.

"Saya titip pesan, cukuplah saya, jangan ada lagi yang lain. Jadikan saya sebagai contoh. Saya terima hukuman ini," ujarnya.

Sementara itu, Kgs Abdul Roni (71), orangtua Sofyan mengaku puas dengan tuntutan yang diberikan oleh JPU.

Ia pun berharap majelis hakim nantinya dapat menjatuhkan vonis tersebut.

"Anak saya dibunuh secara sadis, kami minta hukuman ini dikabulkan majelis hakim," ujarnya.

Sebelumnya, Akbar ditangkap oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan, pada Rabu (21/8/2019) kemarin, setelah menjadi buronan selama 10 bulan karena telah menjadi otak pelaku pembunuhan serta perampokan terhadap Sofyan.

Akbar ditangkap di tempat persembunyiannya yang berada di Muara Dua Kisam, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan.

Namun, saat penangkapan berlangsung, tersangka ini melakukan perlawanan sehingga dilumpuhkan petugas.

Baca juga: 6 Fakta Sopir Taksi Online di Palembang Tewas Dirampok Penumpangnya, Jasadnya Dibuang di Pinggir Jalan

Dari kejadian tersebut, dua rekan Akbar yakni dan Acundra (21) divonis hakim dengan hukuman mati.

Sementara, terdakwa FR (16) divonis dengan hukuman penjara 10 tahun penjara lantaran masih di bawah umur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com